Balas Dendam, 3 Remaja di Palembang Bacok Ariansyah Pakai Celurit hingga Tewas
loading...
A
A
A
Untuk motifnya, lanjut Kapolsek, para pelaku ingin membalaskan dendam, karena sebelumnya antara mereka sudah ada selisih paham dan akhirnya diselesaikan dengan cara pengeroyokan
"Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan alat bukti yang digunakan saat kejadian berupa 1 bilah celurit, 1 bilah pedang, sepeda motor Honda Beat Street, dan Honda Scoopy," katanya.
Sementara itu, tersangka Ridwan mengakui jika perbuatannya dilakukan karena dendam, lantaran seminggu sebelum kejadian korban sempat mencari adiknya sambil membawa pedang.
"Karena itulah saya mengajak teman mencari korban hingga terjadi peristiwa itu," ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan alat bukti yang digunakan saat kejadian berupa 1 bilah celurit, 1 bilah pedang, sepeda motor Honda Beat Street, dan Honda Scoopy," katanya.
Sementara itu, tersangka Ridwan mengakui jika perbuatannya dilakukan karena dendam, lantaran seminggu sebelum kejadian korban sempat mencari adiknya sambil membawa pedang.
"Karena itulah saya mengajak teman mencari korban hingga terjadi peristiwa itu," ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(nic)