Ini 12 Kewajiban dan 7 Larangan bagi Turis Asing selama di Bali

Rabu, 31 Mei 2023 - 19:24 WIB
loading...
A A A
Konferensi pers digelar usai Koster memimpin rapat membahas ulah bule bersama walikota dan bupati daerah se-Bali. Namun empat bupati tidak hadir, yaitu Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Bupati Gianyar Made Mahayastra, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan Bupati Jembrana Nengah Tamba.

Dalam SE baru itu, ada 12 kewajiban dan 7 larangan bagi wisatawan mancanegara saat berada di Bali.

Baca juga: Begini Teguran Keras Megawati kepada Gubernur Koster soal Ulah Bule di Bali

Kewajiban wisatawan asing itu meliputi:
1. Memuliakan kesucian pura dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan
2. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali
3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tank wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali
4. Berperilaku sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya
5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali} saat mengunjungi daya tarik wisata
6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) resmi (auıhorized money e anger), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QB code dari Bank Indonesia.
7. Melakukan pembayaran dengan menggunakan kode QR standar Indonesia;
8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah
9. Berkendaraan dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atan obat-obatan terlarang
10. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 yang resmi atan alat transportasi roda 2 yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda.
11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
12. Mentaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlalu di masing- masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata

Baca juga: 4 Bupati Absen saat Rapat Pembahasan Ulah Bule di Bali
Lalu larangan bagi wisatawan asing meliputi:
1. Memasuki utamaning mandala dan madyaning mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi).
2. Memanjat pohon yang disakralkan
3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian
4. Membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum
5. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, poiysterinn (styrofoam), dan sedotan plastik
6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong hoax)
7. Bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LBH Salemba Akan Laporkan...
LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya
Pemkot Denpasar Gelontorkan...
Pemkot Denpasar Gelontorkan Anggaran untuk 24.401 Peserta BPJS PBI yang Putus Kepesertaan
Prabowo Tegur Gubernur...
Prabowo Tegur Gubernur Bali Soal Sampah: Pariwisata Tak akan Bertahan jika Lingkungan Kotor
Tinjau MPP Denpasar,...
Tinjau MPP Denpasar, Tito Pastikan Pembebasan BPHTB dan PBG Berjalan Efektif
Digelar Sepekan, Penjor...
Digelar Sepekan, Penjor Festival 2025 di GWK Cultural Park Sukses Besar
Produsen AMDK Lokal...
Produsen AMDK Lokal Minta Gubernur Bali Kaji Ulang Larangan Kemasan di Bawah 1 Liter
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah...
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Rebut Ruang Strategis Bangsa
Purbaya Resmikan BDK...
Purbaya Resmikan BDK Renon dan Tinjau Rusun Pegawai Kemenkeu di Denpasar
DPR Minta Sistem Izin...
DPR Minta Sistem Izin Usaha Pariwisata Via OSS Diperbaiki karena Hilangkan Peran Pemda
Rekomendasi
Jessica Janie Ungkap...
Jessica Janie Ungkap Kunci Lolos Miss Indonesia 2026, Jadi Diri Sendiri dan Jangan Menyerah
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Cek Hasil Seleksi Sekolah...
Cek Hasil Seleksi Sekolah Maung 2026 Hari Ini, Simak Jadwal SPMB Jabar Selanjutnya
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved