Ini 12 Kewajiban dan 7 Larangan bagi Turis Asing selama di Bali

Rabu, 31 Mei 2023 - 19:24 WIB
loading...
Ini 12 Kewajiban dan 7 Larangan bagi Turis Asing selama di Bali
Gubernur Bali I Wayang Koster didampingi jajaran pejabat memberikan keterangan kepada wartawan usai menggelar rapat bersama kepala daerah di Bali terkait ulah bule yang merusak citra pariwisata Bali. Foto: SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Gubernur Bali, I Wayan Koster akhirnya bersikap tegas dengan ulah bule yang merusak citra pariwisata Bali . Sikap itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan asing selama berlibur di Bali.

SE itu diterbitkan sebagai buntut maraknya ulah wisatawan mancanegara yang merusak nama baik dan citra pariwisata Bali.



"Sebenarnya saya sedang berproses menyiapkan surat edaran baru. Lalu Ibu Mega memerintahkan menggelar rapat koordinasi dan surat edarannya sudah selesai," kata Koster dalam konferensi pers di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Rabu (31/5/2023).



Konferensi pers digelar usai Koster memimpin rapat membahas ulah bule bersama walikota dan bupati daerah se-Bali. Namun empat bupati tidak hadir, yaitu Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Bupati Gianyar Made Mahayastra, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan Bupati Jembrana Nengah Tamba.

Dalam SE baru itu, ada 12 kewajiban dan 7 larangan bagi wisatawan mancanegara saat berada di Bali.



Kewajiban wisatawan asing itu meliputi:
1. Memuliakan kesucian pura dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan
2. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali
3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tank wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali
4. Berperilaku sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya
5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali} saat mengunjungi daya tarik wisata
6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) resmi (auıhorized money e anger), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QB code dari Bank Indonesia.
7. Melakukan pembayaran dengan menggunakan kode QR standar Indonesia;
8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah
9. Berkendaraan dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atan obat-obatan terlarang
10. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 yang resmi atan alat transportasi roda 2 yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda.
11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
12. Mentaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlalu di masing- masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata


Lalu larangan bagi wisatawan asing meliputi:
1. Memasuki utamaning mandala dan madyaning mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi).
2. Memanjat pohon yang disakralkan
3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian
4. Membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum
5. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, poiysterinn (styrofoam), dan sedotan plastik
6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong hoax)
7. Bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1811 seconds (0.1#10.140)