Ini 12 Kewajiban dan 7 Larangan bagi Turis Asing selama di Bali
Rabu, 31 Mei 2023 - 19:24 WIB
loading...
Gubernur Bali I Wayang Koster didampingi jajaran pejabat memberikan keterangan kepada wartawan usai menggelar rapat bersama kepala daerah di Bali terkait ulah bule yang merusak citra pariwisata Bali. Foto: SINDOnews/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Gubernur Bali, I Wayan Koster akhirnya bersikap tegas dengan ulah bule yang merusak citra pariwisata Bali . Sikap itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan asing selama berlibur di Bali.
SE itu diterbitkan sebagai buntut maraknya ulah wisatawan mancanegara yang merusak nama baik dan citra pariwisata Bali.
Baca juga: Ditegur Megawati Soal Ulah Bule, Gubernur Koster Kumpulkan Wali Kota dan Bupati se-Bali
"Sebenarnya saya sedang berproses menyiapkan surat edaran baru. Lalu Ibu Mega memerintahkan menggelar rapat koordinasi dan surat edarannya sudah selesai," kata Koster dalam konferensi pers di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Rabu (31/5/2023).
SE itu diterbitkan sebagai buntut maraknya ulah wisatawan mancanegara yang merusak nama baik dan citra pariwisata Bali.
Baca juga: Ditegur Megawati Soal Ulah Bule, Gubernur Koster Kumpulkan Wali Kota dan Bupati se-Bali
"Sebenarnya saya sedang berproses menyiapkan surat edaran baru. Lalu Ibu Mega memerintahkan menggelar rapat koordinasi dan surat edarannya sudah selesai," kata Koster dalam konferensi pers di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Rabu (31/5/2023).
Lihat Juga :