Habiskan Dana Desa Rp898 Juta untuk Main Ranjang, Pj Kades Divonis 6 Tahun Penjara
Rabu, 31 Mei 2023 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
Ditambahkan Hamdan, tuntutan yang dilayangkan oleh JPU terhadap terdakwa Herman Sawiran sudah sesuai dengan perbuatannya selama ini. Terlebih uang negara itu dihabiskan untuk hal yang tidak benar, yakni untuk main perempuan. "Dana desa itu dihabiskan oleh terdakwa untuk main perempuan, hingga menyebakan kerugian negara, dan belum ada yang dikembalikan oleh terdakwa," katanya.
Baca juga: 46 KA Jarak Jauh Daop 8 Siap Layani Masyarakat pada Libur Panjang Akhir Pekan
Dana desa yang diselewengkan oleh terdakwa, meliputi dana untuk honor, guru ngaji, guru PAUD, dan sebagainya. Lalu anggaran pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan gedung desa, sarana dan prasarana kantor desa, serta kegiatan rutin di Desa Ngestikarya.
Akibat perbuatan terdakwa Herman Sawiran, menurut hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, kerugian negara mencapai Rp898 juta, yang berasal dari dana desa tahun anggaran 2019-2020. "Terdakwa sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun, dan berhasil ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Provinsi Riau," pungkasnya.
Baca juga: 46 KA Jarak Jauh Daop 8 Siap Layani Masyarakat pada Libur Panjang Akhir Pekan
Dana desa yang diselewengkan oleh terdakwa, meliputi dana untuk honor, guru ngaji, guru PAUD, dan sebagainya. Lalu anggaran pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan gedung desa, sarana dan prasarana kantor desa, serta kegiatan rutin di Desa Ngestikarya.
Akibat perbuatan terdakwa Herman Sawiran, menurut hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, kerugian negara mencapai Rp898 juta, yang berasal dari dana desa tahun anggaran 2019-2020. "Terdakwa sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun, dan berhasil ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Provinsi Riau," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :