Melalui Halo Polisi, Warga Koja diedukasi Soal Kekerasan Seksual dan Tawuran Remaja
Rabu, 31 Mei 2023 - 15:04 WIB
loading...
A
A
A
"Baru saja disahkan, di dalam undang-undang tersebut, para pelaku pelecehan seksual verbal dapat dikenakan ancaman hukumannya 9 bulan dan atau denda Rp10.000.000," kata Aeni.
Selain itu, Aeni juga membahas terkait maraknya aksi tawuran remaja seperti yang baru saja terjadi wilayah hingga membuat satu orang tewas. Untuk hal ini, Aeni berharap warganya bisa mengawasi anak-anaknya sehingga tawuran tak terjadi lagi.
Baca juga: Perempuan dalam Pusaran RUU Kekerasan Seksual
"Namun bukan berarti kami tidak bekerja, kami Polres Metro Jakarta Utara terus mencari para pelaku tawuran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Selain itu, Aeni juga membahas terkait maraknya aksi tawuran remaja seperti yang baru saja terjadi wilayah hingga membuat satu orang tewas. Untuk hal ini, Aeni berharap warganya bisa mengawasi anak-anaknya sehingga tawuran tak terjadi lagi.
Baca juga: Perempuan dalam Pusaran RUU Kekerasan Seksual
"Namun bukan berarti kami tidak bekerja, kami Polres Metro Jakarta Utara terus mencari para pelaku tawuran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :