Melalui Halo Polisi, Warga Koja diedukasi Soal Kekerasan Seksual dan Tawuran Remaja
Rabu, 31 Mei 2023 - 15:04 WIB
loading...
Polisi tengah mengedukasi masyarakat terkait kenakalan remaja dan tawuran. Pasalnya, hal itu dapat menggganggung aktivitas masyarakat. Foto: MPI/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara menyambangi SMPN 173 di Jalan Jalan Alur Laut, Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Selasa 30 Mei 2023 malam. Hal itu sebagai upaya mengedukasi dan mensosialisasikan terkait soal kekerasan seksual dan tawuran remaja kepada masyarakat sekitar melalui program Halo Polisi.
Kanit PPA AKP Marotul Aeni mengatakan, pihaknya menjelaskan tentang kasus yang ditangani seperti kekerasan seksual, pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan perempuan, dan anak.
Baca juga: Perempuan Lintas Golongan Serukan Stop Kekerasan Seksual
Dia menegaskan, jeratan hukum bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga tidak main-main. Menurutnya Penjara 15 tahun lebih menanti para pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak.
"Menurut undang-undang perlindungan anak, pengertian anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan," kata Aeni saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).
Tak hanya itu, Aeni menegaskan, terdapat undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang baru saja disahkan. Orang yang melakukan pelecehan verbal pun juga dapat dijerat hukum.
Kanit PPA AKP Marotul Aeni mengatakan, pihaknya menjelaskan tentang kasus yang ditangani seperti kekerasan seksual, pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan perempuan, dan anak.
Baca juga: Perempuan Lintas Golongan Serukan Stop Kekerasan Seksual
Dia menegaskan, jeratan hukum bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga tidak main-main. Menurutnya Penjara 15 tahun lebih menanti para pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak.
"Menurut undang-undang perlindungan anak, pengertian anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan," kata Aeni saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).
Tak hanya itu, Aeni menegaskan, terdapat undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang baru saja disahkan. Orang yang melakukan pelecehan verbal pun juga dapat dijerat hukum.
Lihat Juga :