Pastikan Kesehatan Sapi Jelang Idul Adha, Kementan Lakukan Monitoring di Instalasi Karantina
Rabu, 31 Mei 2023 - 14:37 WIB
loading...
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Karantina Pertanian Belawan memastikan kesehatan hewan sapi yang sudah tersedia menjelang hari raya Idul Adha 1444 Hijriah tahun 2023. Foto SINDOnews
A
A
A
MEDAN - Kementerian Pertanian ( Kementan ) melalui Karantina Pertanian Belawan memastikan kesehatan hewan sapi yang sudah tersedia menjelang hari raya Idul Adha 1444 Hijriah tahun 2023. Untuk itu, pemerintah melakukan monitoring dan pengawasan langsung ke kandang pemilik PT. Lembu Andalas Langkat.
Kepala Karantina Pertanian Belawan Lenny Hartati Harahap mengatakan, monitoring telah dilakukan pada Selasa, 30 Mei 2023 kemarin. “Kami harus memastikan hewan sapi yang tersedia di Instalasi Karantina Hewan (IKH) milik PT. Lembu Andalas Langkat dalam keadaan sehat menjelang Idul Adha 1444 Hijriah tahun 2023 berserta kelayakan IKH-nya,” ujar Lenny Hartati Harahap, Rabu (31/5/2023). Baca juga: Ketua Bakohumas Apresiasi Komunikasi Publik Kementan Tangani Penyakit Hewan
Menurut Lenny, ketentuan persyaratan IKH sesuai dengan Permentan Nomor 70 tahun 2015 harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dengan kajian resiko yang didasarkan pada status dan situasi hama penyakit hewan karantina (HPHK) serta jarak populasi rentan dengan lokasi IKH.
Dikatakan Lenny, hewan sapi sebelum masuk IKT sudah memiliki nomor kode batang (RF.ID) dan tercatat dari negara asal. “Kemudian dilakukan lagi pengambilan sampel darah untuk diuji di laboratorium guna memastikan bahwa sapi yang masuk sehat dan bebas bakteri brucella," ujar Lenny.
Kepala Karantina Pertanian Belawan Lenny Hartati Harahap mengatakan, monitoring telah dilakukan pada Selasa, 30 Mei 2023 kemarin. “Kami harus memastikan hewan sapi yang tersedia di Instalasi Karantina Hewan (IKH) milik PT. Lembu Andalas Langkat dalam keadaan sehat menjelang Idul Adha 1444 Hijriah tahun 2023 berserta kelayakan IKH-nya,” ujar Lenny Hartati Harahap, Rabu (31/5/2023). Baca juga: Ketua Bakohumas Apresiasi Komunikasi Publik Kementan Tangani Penyakit Hewan
Menurut Lenny, ketentuan persyaratan IKH sesuai dengan Permentan Nomor 70 tahun 2015 harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dengan kajian resiko yang didasarkan pada status dan situasi hama penyakit hewan karantina (HPHK) serta jarak populasi rentan dengan lokasi IKH.
Dikatakan Lenny, hewan sapi sebelum masuk IKT sudah memiliki nomor kode batang (RF.ID) dan tercatat dari negara asal. “Kemudian dilakukan lagi pengambilan sampel darah untuk diuji di laboratorium guna memastikan bahwa sapi yang masuk sehat dan bebas bakteri brucella," ujar Lenny.
Lihat Juga :