Disperindag Sergai Pastikan Pupuk Indonesia Sediakan Stok Bersubsidi di Gudang
Rabu, 31 Mei 2023 - 13:12 WIB
loading...
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara memastikan bahwa produsen pupuk harus memiliki persediaan pupuk bersubsidi di gudang. Foto dok/SINDOnews
A
A
A
SERGAI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ) Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara memastikan bahwa produsen pupuk harus memiliki persediaan pupuk bersubsidi di gudang. Dalam hal ini stok pupuk disesuaikan dengan kebutuhan selama beberapa pekan ke depan.
Kepala Dinas Perindag Sergai, Roy CPS Pane mengatakan, ketentuan tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. "Setiap kegiatan penyaluran pupuk dari gudang ke kios resmi harus dilaporkan kepada Disperindag," kata Roy, Rabu (31/5/2023). Baca juga: Stok Bahan Pangan Aman hingga Natal, Disperindag Sulteng Pastikan Harga Tetap Stabil
Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanian Sergai, Dedy Iskandar mengatakan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Melalui Permentan 10 Tahun 2022, dia mengungkapkan bahwa terdapat 9 jenis tanaman atau komoditas yang berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi. Adapun 9 jenis tanaman yaitu tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, hortikultura seperti cabai, bawang merah, bawang putih, serta perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
"Diluar komoditas tersebut, tidak ada hak untuk menerima pupuk bersubsidi," tambah Dedy Iskandar. Baca juga: Pupuk Langka dan Mahal, Ombudsman Temukan Ratusan Ton Pupuk Bersubsidi Tertimbun di Gudang
Kadis Pertanian menambahkan bahwa petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah mereka yang terdaftar dalam sistem e-Alokasi sebagai pengganti Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
"Kami yakin petani yang terdaftar dalam e-alokasi akan menerima pupuk bersubsidi sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Sebaliknya, petani yang mengeluh tentang kelangkaan pupuk mungkin saja tidak terdaftar dalam e-alokasi.
Kepala Dinas Perindag Sergai, Roy CPS Pane mengatakan, ketentuan tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. "Setiap kegiatan penyaluran pupuk dari gudang ke kios resmi harus dilaporkan kepada Disperindag," kata Roy, Rabu (31/5/2023). Baca juga: Stok Bahan Pangan Aman hingga Natal, Disperindag Sulteng Pastikan Harga Tetap Stabil
Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanian Sergai, Dedy Iskandar mengatakan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Melalui Permentan 10 Tahun 2022, dia mengungkapkan bahwa terdapat 9 jenis tanaman atau komoditas yang berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi. Adapun 9 jenis tanaman yaitu tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, hortikultura seperti cabai, bawang merah, bawang putih, serta perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
"Diluar komoditas tersebut, tidak ada hak untuk menerima pupuk bersubsidi," tambah Dedy Iskandar. Baca juga: Pupuk Langka dan Mahal, Ombudsman Temukan Ratusan Ton Pupuk Bersubsidi Tertimbun di Gudang
Kadis Pertanian menambahkan bahwa petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah mereka yang terdaftar dalam sistem e-Alokasi sebagai pengganti Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
"Kami yakin petani yang terdaftar dalam e-alokasi akan menerima pupuk bersubsidi sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Sebaliknya, petani yang mengeluh tentang kelangkaan pupuk mungkin saja tidak terdaftar dalam e-alokasi.
Lihat Juga :