Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Mantan Kades di Muba Ditangkap saat Padamkan Api

Rabu, 31 Mei 2023 - 10:34 WIB
loading...
Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Mantan Kades di Muba Ditangkap saat Padamkan Api
Neli Karnedi, mantan Kepala Desa (Kades) Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Muba. Foto SINDOnews
A A A
MUBA - Neli Karnedi, mantan Kepala Desa (Kades) Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Muba lantaran membuka lahan dangan cara dibakar. Neli ditangkap di lokasi saat sedang berusaha memadamkan api.

Wakapolres Muba, Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif mengatakan, pihaknya menangkap mantan Kades tersebut setelah mengatahui adaya kebakaran lahan.
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan patroli udara Karhutbunlah Provinsi Sumatera Selatan dengan titik koordinat 2°57'5"S 103°39'27"E," ujar Kompol Malik, Rabu (31/5/2023).



Dari informasi titik koordinat tersebut, lanjut Malik, Tim Karhutbunlah Provinsi Sumsel menemukan adanya asap, sehingga meneruskan laporan ke tim gabungan di Kabupaten Muba.

"Setelah mendapat laporan itu, kita pun langsung melakukan pengecekan ke lokasi titik hotspot pada koordinat yang dilaporkan," jelasnya.

Menurut Malik, setelah tiba di lokasi titik koordinat diketahui lahan tersebut berada di Dusun IV Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi. Dan saat di lokasi tersebut, tersangka berada di tempat kejadian perkara sedang berusaha memadamkan api.

"Lahan yang terbakar baru 3x7 meter dan di lokasi itu ada tersangka, selanjutnya langsung di bawah ke Mapolres guna melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, lahan yang terbakar terdapat beberapa tanaman kelapa sawit yang telah mati. Kemudian tersangka membersihkan rumput-rumput, batang kayu dan daun yang kering dijadikan satu.

"Setelah dikumpulkannya, tersangka pun langsung membakar. Beruntung setelah dapat laporan dan langsung ke lokasi bisa dipadamkan sehingga lahan terbakar hanya 3x7 meter persegi," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Neli Karnedi disangkakan Pasal 108 Junto pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Bedeng di Jaktim Ludes Terbakar

"Salah satu poin isi Undang-undang itu menyatakan setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengelola lahan dengan cara membakar ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar," jelasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2853 seconds (0.1#10.140)