Penipuan Berkedok Trading Senilai Rp3,7 Miliar Dibongkar Polisi, Pelakunya PMI

Rabu, 31 Mei 2023 - 07:59 WIB
loading...
Penipuan Berkedok Trading Senilai Rp3,7 Miliar Dibongkar Polisi, Pelakunya PMI
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap penipuan trading oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan kerugian Rp3,7 miliar
A A A
SURABAYA - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap praktik penipuan trading oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan kerugian korban mencapai Rp3,7 miliar. Dari kasus ini, korps Bhayangkara tersebut mengamankan pelaku berinisial SR binti AS.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penipuan trading ini dilakukan oleh seorang PMI terhadap sesama PMI. Korbannya adalah TRN warga Ponorogo beserta 258 korban lain yang tersebar di seluruh Indonesia, Hongkong dan Taiwan.

"Dengan terungkapnya kasus ini, semoga tidak ada lagi penipuan terhadap PMI," katanya, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Jombang Ludes Terbakar saat Ditinggal Pemiliknya

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol M Farman menambahkan, tersangka SR merupakan PMI yang bekerja di Hongkong dan melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahuinya dari majikannya pada 2014. Pada Oktober hingga Desember 2021, SR menawarkan trading dengan nama "Arfa Forex Trading" kepada para korban melalui akun WhatsApp (WA).

Kepada para korban, SR menjanjikan keuntungan sebesar 15-20% per minggu, serta uang modal bisa ditarik setelah 15 minggu dari mulai deposit. Para korban lantas menyetorkan uang dengan jumlah berbeda-beda.

Sayang, keuntungan yang dijanjikan tidak lancar bahkan tidak ada. Uang modal pun tidak bisa ditarik tanpa ada alasan yang jelas dan korban dirugikan. "Trading milik tersangka SR ini ilegal," jelasnya.

Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. DM, 1 bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dan 1 buah buku rekening bank.

Sedangkan SR dijerat Pasal 45A Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)