Liput Tahanan Kabur, 5 Jurnalis Diintimidasi Oknum Jaksa dan Pegawai Kejari Kendari
Selasa, 30 Mei 2023 - 23:58 WIB
loading...
A
A
A
Perlakuan serupa juga dialami Muammar, alat peliputan dirampas dan dilarang mengambil foto. Jurnalis MNC Media, Mukhtaruddin mengalami intimidasi, yakni pelarangan peliputan oleh sekuriti.
Terakhir, Ismail diusir keluar dan dilarang meliput di kantor Kejari Kendari. Ismail juga mendengar sejumlah pegawai kejaksaan berteriak meminta wartawan tidak mengambil gambar.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sultra pun mengecam tindakan kekerasan dan penghapusan foto hasil liputan terhadap 5 jurnalis yang dilakukan sejumlah jaksa dan sekuriti Kejari Kendari.
Baca juga: Takut Kembali Viral, Gubernur Lampung Minta Wartawan Matikan Rekaman saat Dirinya Bicara
Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar menilai, kekerasan dan penghapusan hasil peliputan merupakan tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis serta melanggar undang-undang.
"Kerja-kerja jurnalis, mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan berita dilindungi undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999. Sehingga, siapapun tidak bisa menghalangi tugas jurnalis melakukan peliputan," tegas Fadli.
Menurut dia, upaya menghalang-halangi kegiatan jurnalistik merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana sebagaimana Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Dalam ketentuan Pasal 4 ayat 2, dan ayat 3, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," ungkapnya.
Terakhir, Ismail diusir keluar dan dilarang meliput di kantor Kejari Kendari. Ismail juga mendengar sejumlah pegawai kejaksaan berteriak meminta wartawan tidak mengambil gambar.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sultra pun mengecam tindakan kekerasan dan penghapusan foto hasil liputan terhadap 5 jurnalis yang dilakukan sejumlah jaksa dan sekuriti Kejari Kendari.
Baca juga: Takut Kembali Viral, Gubernur Lampung Minta Wartawan Matikan Rekaman saat Dirinya Bicara
Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar menilai, kekerasan dan penghapusan hasil peliputan merupakan tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis serta melanggar undang-undang.
"Kerja-kerja jurnalis, mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan berita dilindungi undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999. Sehingga, siapapun tidak bisa menghalangi tugas jurnalis melakukan peliputan," tegas Fadli.
Menurut dia, upaya menghalang-halangi kegiatan jurnalistik merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana sebagaimana Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Dalam ketentuan Pasal 4 ayat 2, dan ayat 3, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," ungkapnya.
Lihat Juga :