Penyelundupan Paket Narkotika dari Italia ke Batam Berhasil Digagalkan
loading...
A
A
A
BATAM - Bea Cukai Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika sabu-sabu masuk ke Batam.
Kedua jenis barang haram Ketamine dan Methamphetamine tersebut diselundupkan melalui paket pos dan barang bawaan penumpang di pelabuhan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah menyebutkan.
Pada tanggal 15 April 2023 pukul 10.30 WIB petugas Bea Cukai Kantor Pos Batam Centre melakukan pemeriksaan sebuah paket pos yang berasal dari Italia.
“Berdasarkan hasil analisa citra x-ray paket tersebut dicurigai isinya sehingga dilakukan pengujian laboratorium," katanya, Selasa (30/5/2023).
Hasilnya, barang tersebut positif ketamine dengan berat bruto 1.911 gram. "Modusnya, dimasukkan ke dalam botol susu," ujarnya lagi.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menelusuri si penerima paket barang terlarang itu. Hingga akhirnya, satu orang tersangka berinisial LM alias NP diamankan.
Tersangka LM alias NP beserta barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.
Di tempat berbeda, seorang pria berinisial E diamankan petugas bea Cukai Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang, Kamis (4/5/2023) pukul 06.15 WIB. Dia kedapatan membawa tiga bungkus plastik berisi Methamphetamine dengan berat 1.005,1 gram.
Modusnya, pelaku menyembunyikan barang tersebut di dalam koper. Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, dilakukan sinergi bersama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri .
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia membawa narkotka jenis sabu bersama dengan temannya bernama DF, sehingga dilakukan pengejaran.
"Terbukti pada koper milik DF kedapatan enam bungkus plastik berisi 2.039,6 gram Methamphetamine. Rencananya paket narkotika tersebut akan dibawa menuju Buton, Riau dengan menggunakan kapal ferry. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” ungkapnya.
Upaya penyelundupan tersebut, kata Rizki, dapat dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimum Rp 10 miliar.
"Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
Kedua jenis barang haram Ketamine dan Methamphetamine tersebut diselundupkan melalui paket pos dan barang bawaan penumpang di pelabuhan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah menyebutkan.
Pada tanggal 15 April 2023 pukul 10.30 WIB petugas Bea Cukai Kantor Pos Batam Centre melakukan pemeriksaan sebuah paket pos yang berasal dari Italia.
“Berdasarkan hasil analisa citra x-ray paket tersebut dicurigai isinya sehingga dilakukan pengujian laboratorium," katanya, Selasa (30/5/2023).
Hasilnya, barang tersebut positif ketamine dengan berat bruto 1.911 gram. "Modusnya, dimasukkan ke dalam botol susu," ujarnya lagi.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menelusuri si penerima paket barang terlarang itu. Hingga akhirnya, satu orang tersangka berinisial LM alias NP diamankan.
Tersangka LM alias NP beserta barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.
Di tempat berbeda, seorang pria berinisial E diamankan petugas bea Cukai Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang, Kamis (4/5/2023) pukul 06.15 WIB. Dia kedapatan membawa tiga bungkus plastik berisi Methamphetamine dengan berat 1.005,1 gram.
Modusnya, pelaku menyembunyikan barang tersebut di dalam koper. Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, dilakukan sinergi bersama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri .
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia membawa narkotka jenis sabu bersama dengan temannya bernama DF, sehingga dilakukan pengejaran.
"Terbukti pada koper milik DF kedapatan enam bungkus plastik berisi 2.039,6 gram Methamphetamine. Rencananya paket narkotika tersebut akan dibawa menuju Buton, Riau dengan menggunakan kapal ferry. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” ungkapnya.
Upaya penyelundupan tersebut, kata Rizki, dapat dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimum Rp 10 miliar.
"Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
(nic)