Kejar Kasus Pelecehan Disabilitas, RPA Perindo Konsultasi ke RS Hasan Sadikin

Senin, 29 Mei 2023 - 21:53 WIB
loading...
Kejar Kasus Pelecehan Disabilitas, RPA Perindo Konsultasi ke RS Hasan Sadikin
RPA Perindo saat audiensi dengan pengelola RS Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat, Senin (29/5/2023). Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BOGOR - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan audiensi dengan pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/5/2023). Audiensi dilakukan untuk menindaklanjuti kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan disabilitas hingga hamil berinisial NSF.

Audiensi dilakukan oleh Ketua DPW RPA Perindo Provinsi Jabar Aji Murtidianti SH dan Bacaleg Partai Perindo Dapil III Kota Bandung John Binsar Simalango. Kedatangan RPA Perindo diterima tim Humas RSHS.


Aji Murtidianti mengatakan, kedatangan RPA Perindo ke RSHS Bandung untuk menindaklanjuti kasus pelecehan seksual terhadap korban NSF.



Audiensi ini menindaklanjuti pertemuan sebelumnya dengan Polda Jabar.

"Audiensi kami dengan pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin ini mengenai kasus pelecehan seksual yang sedang ditangani oleh RPA Perindo Jawa Barat," jelas Aji kepada wartawan.

Sementara itu, bacaleg Partai Perindo Dapil III Kota Bandung John Binsar Simalango mengatakan, audiensi ini untuk meminta pandangan tentang ahli disabilitas. Dalam hal ini ahli disabilitas terkait dengan RSHS Bandung.


"RPA Perindo Jawa Barat telah bertemu dengan humas Rumah Sakit Dr Hasan Sadikin Bandung. Dari audience tadi kami mendapatkan informasi bahwa pihak Polda Jabar itu telah membuat surat pada tanggal 28 April 2023 yaitu untuk meminta adanya dokter ahli disabilitas. Namun menurut pihak humas RSHS, pada tanggal 10 Mei 20023 pihak Polda Jawa Barat sudah membatalkan surat tersebut untuk melakukan penjadwalan ulang," jelas dia.

Sementara, pada 25 Mei 2023, lanjut dia, pihaknya telah datang ke Polda Jabar. Seharusnya pada waktu 25 Mei kemarin pihak Polda mestinya mengatakan bahwa surat itu sudah ditangguhkan atau sudah dicatat ulang.

Persoalan ini, lanjut dia, akan terus dikejar agar kasus pelecehan seksual ini bisa segera diproses. RPA Perindo, lanjut dia, berkomitmen agar kasus ini bisa selesai hingga tuntas. Pelaku bisa diadili sebagaimana tindakan yang telah dilakukannya.

Diketahui, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan pendampingan terhadap korban kasus kekerasan dan eksplorasi perempuan warga Parakan Saat, Desa Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban mendatangi Kantor DPW Perindo Jawa Barat di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023).

Korban datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung John B Simalango, dan lainnya.

Sementara dari pihak korban, hadir korban berinsial NSF, kaka korban, ibu dan bapak korban, serta pendamping lainnya. Pada kesempatan tersebut, pihak korban meminta bantuan RPA Perindo untuk mendampingi kasus tersebut.

Menurut Ketua umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, pihaknya diberikan kuasa oleh keluarga korban yang mengalami tindak kekerasan seksual. Di mana RPA Partai Perindo untuk mendampingi kasus yang sudah 1 tahun lebih tidak diproses.

"Jadi pada saat ini keluarga memberikan harapan supaya RPA Perindo dapat membantu sehingga pelaku bisa ditangkap dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apalagi korban ini disabilitas," jelas dia.

Kasus tersebut sebenarnya terjadi sejak Maret 2020 dengan pelaku diduga dia orang. Akibat perbuatan pelaku, saat ini korban memiliki anak berusia balita. Sedangkan korban sendiri saat ini berusia 27 tahun.

Menurut dia, relawan perempuan anak Partai Perindo merupakan pelopor garda terdepan di Indonesia dalam memperjuangkan setiap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pihaknya mendampingi secara gratis.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2000 seconds (0.1#10.140)