Kedapatan Curi Kotak Amal Vihara, Pria Ini Nyaris Tewas Dihajar Massa Motor Dibakar

Senin, 29 Mei 2023 - 21:47 WIB
loading...
Kedapatan Curi Kotak Amal Vihara, Pria Ini Nyaris Tewas Dihajar Massa Motor Dibakar
Pria ini nyaris tewas dihajar massa dan motornya dibakar usai kedapatan mencuri kotak amal Vihara, di Palembang. Foto: Istimewa
A A A
PALEMBANG - Salim (43), warga Jalan Kopral Urip, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju nyaris tewas dihajar massa usai kedapatan mencuri di Vihara Hong Kau Keng yang berada di kawasan Jalan Tanjung Buruk, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang .

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, bahwa aksi pencurian yang dilakukan pelaku dipergoki pihak keamanan Vihara yang juga dibantu warga sekitar yang sudah mengintai gerak-geriknya.

"Saat beraksi, pelaku Salim tak sendiri, namun rekannya berhasil kabur saat dipergoki. Bahkan kendaraan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku ludes dibakar warga yang geram dengan perbuatannya," ujar Haris, Senin (29/5/2023).


Setelah tertangkap dan menjadi bulan-bulanan warga yang kesal, lanjut Haris, pelaku diikat warga di pagar Vihara hingga Senin pagi, hingga akhirnya dijemput anggota Polsek Sukarami.

Dari informasi yang diterima, pelaku masuk ke kawasan dengan memanjat pagar dan membobol plafon Vihara.



"Pelaku sudah sempat menjebol kotak amal yang ada di dalam Vihara dengan menggunakan linggis yang sudah dibawa kedua pelaku," ungkapnya.

Sementara itu, Hendra, salah satu warga di sekitar lokasi kejadian mengatakan, pelaku ditangkap warga saat hendak kabur dengan sepeda motor mereka. Warga langsung mengepung pelaku dengan meneriaki maling.



"Warga sudah mengintai gerak-gerik kedua pelaku lantaran sejak pukul 00.00 WIB terus mondar-madir di sekitar Vihara. Karena penasaran, warga mengintai dari kejauhan untuk melihat apa yang saat itu dilakukan pelaku," ujarnya.

Hendra menjelaskan bahwa pelaku Salim masuk ke dalam Vihara, sementara rekannya yang kabur tetap berada di atas motor memantau situasi.

"Begitu keluar area vihara, warga sudah mengepung. Melihat warga, pelaku panik dan langsung kabur, sepeda motor yang mereka pakai ditinggal begitu saja di TKP dan dibakar massa," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku Salim terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1539 seconds (0.1#10.140)