Terima Jasa Buat SIM Palsu, 2 Pria asal Sukabumi Diringkus
Kamis, 23 Juli 2020 - 17:15 WIB
loading...
A
A
A
Setelah itu, para pelaku menempelkan identitas konsumen di SIM yang sudah dihapus tersebut. "Untuk jasa pembuatan SIM palsu ini, pelaku mematok tarif Rp50.000 perlembar. Sudah ada 50 konsumen yang memasan," kata Patoppoi dalam keterangan persnya, Kamis (23/7/2020).
Patoppoi mengemukakan, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan untuk memalsukan SIM. Di antaranya, seperangkat komputer, printer, dan 1 lembar SIM palsu.
"Para pelaku FY dan ES dikenakan Pasal 236 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara," ujar Patoppoi.
Patoppoi mengemukakan, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan untuk memalsukan SIM. Di antaranya, seperangkat komputer, printer, dan 1 lembar SIM palsu.
"Para pelaku FY dan ES dikenakan Pasal 236 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara," ujar Patoppoi.
(awd)
Lihat Juga :