KDRT Kejahatan yang Kerap Terjadi, Simak Hukuman dan Denda bagi Pelaku Sesuai UU

Sabtu, 27 Mei 2023 - 16:58 WIB
loading...
A A A
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000.

3. Pasal 46, berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36.000.000.

4. Pasal 49, berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000, setiap orang yang:
-Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
-Menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2).

Kasus KDRT pada Anak

Kasus KDRT yang menimpa anak juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 80, berbunyi: Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000.

Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.

Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.

Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Demikian hukuman bagi setiap pelaku KDRT, baik terhadap suami-istri, maupun anak. Meskipun keributan merupakan persoalan internal rumah tangga, namun setiap pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga denda
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akui Pernah Lakukan...
Akui Pernah Lakukan KDRT ke Istri, Dede Sunandar Ungkap Alasannya
Anak Dede Sunandar Disebut...
Anak Dede Sunandar Disebut Lindungi Ibunya Saat Dugaan KDRT Terjadi
Istri Dede Suandar Mengaku...
Istri Dede Suandar Mengaku Alami KDRT, Anak Ikut Jadi Korban
Rekomendasi
Dari Infrastruktur ke...
Dari Infrastruktur ke AI, China Terus Perkuat Pengaruh di Pakistan
Terkenal Fanatik, Suporter...
Terkenal Fanatik, Suporter Argentina Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026
Trump Mendadak Batal...
Trump Mendadak Batal Bombardir Iran Besar-besaran, Israel Terkejut
Berita Terkini
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
Infografis
Seberapa Penting, Nord...
Seberapa Penting, Nord Stream yang Meledak Bagi Rusia dan Eropa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved