RPA Perindo Anggap Kasus Disabilitas Korban Pemerkosaan di Bandung Sudah Penuhi 2 Alat Bukti
Jum'at, 26 Mei 2023 - 17:38 WIB
loading...
A
A
A
"Kami harap secepatnya aparat penegak hukum dalam hal ini JPU untuk tidak main-main. Juga Kepolisian tidak main-main dalam penanganan kasus kekerasan," tegas Jeannie lagi.
Selain itu, lanjut Jeannie, pihaknya pun akan menempuh jalur lain untuk mengawal kasus ini. RPA Perindo akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kejaksaan Agung, Ombudsman, KPK, Komisi III DPR RI, hingga Kompolnas.
Baca juga: RPA Perindo Dampingi Kasus Disabilitas Korban Pemerkosaan hingga Hamil di Bandung
"Ini dilakukan agar bersama-sama mengawal kasus sehingga kasus ini menjadi terang benderang dan secepatnya apa yang menjadi komitmen dari RPA Perindo, pendampingan terhadap korban disabilitas ini, mereka mendapat kepastian hukum agar pelaku AH ini ditangkap dan diproses sesuai UU (undang-undang) yang berlaku," jelasnya.
Kendati demikian, penjelasan JPU yang diterima RPA Perindo dalam audiensi hari ini cukup jelas. Apapun alasannya, kata Jeannie, RPA Perindo menganggap alat bukti dalam kasus ini sudah cukup untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
"Dengan hati nurani dan moralitas anak bangsa yang berpihak kepada korban yang disabilitas ini untuk secepatnya, jangan main-main, apalagi ini korban adalah disabilitas," tandas Jeannie.
Selain itu, lanjut Jeannie, pihaknya pun akan menempuh jalur lain untuk mengawal kasus ini. RPA Perindo akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kejaksaan Agung, Ombudsman, KPK, Komisi III DPR RI, hingga Kompolnas.
Baca juga: RPA Perindo Dampingi Kasus Disabilitas Korban Pemerkosaan hingga Hamil di Bandung
"Ini dilakukan agar bersama-sama mengawal kasus sehingga kasus ini menjadi terang benderang dan secepatnya apa yang menjadi komitmen dari RPA Perindo, pendampingan terhadap korban disabilitas ini, mereka mendapat kepastian hukum agar pelaku AH ini ditangkap dan diproses sesuai UU (undang-undang) yang berlaku," jelasnya.
Kendati demikian, penjelasan JPU yang diterima RPA Perindo dalam audiensi hari ini cukup jelas. Apapun alasannya, kata Jeannie, RPA Perindo menganggap alat bukti dalam kasus ini sudah cukup untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
"Dengan hati nurani dan moralitas anak bangsa yang berpihak kepada korban yang disabilitas ini untuk secepatnya, jangan main-main, apalagi ini korban adalah disabilitas," tandas Jeannie.
Lihat Juga :