Pelimpahan Berkas Perkara Mario dan Lukas, Polisi Bopong Tumpukan Dokumen
Jum'at, 26 Mei 2023 - 15:31 WIB
loading...
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara kasus penganiayaan D (17), dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Foto: MPI/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara kasus penganiayaan D (17), dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejari Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Tampak polisi juga membawa sejumlah tumpukan dokumen.
Berdasarkan pantauan, anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya tampak membawa sejumlah tumpukan dokumen untuk diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Tumpukan dokumen itu harus diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan lantaran polisi harus melakukan administrasi pelimpahan tahap dua.
Baca juga: Pakai Sandal Jepit, Begini Penampakan Mario Dandy dan Shane Diserahkan ke Kejaksaan
Selain tumpukan dokumen itu, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas pun didatangkan ke Kejari Jakarta Selatan sebagai salah satu syarat pelimpahan tahap dua. Namun, tak tampak secara gamblang barang bukti apa yang diserahkan polisi selain tumpukan dokumen itu.
Berdasarkan pantauan, anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya tampak membawa sejumlah tumpukan dokumen untuk diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Tumpukan dokumen itu harus diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan lantaran polisi harus melakukan administrasi pelimpahan tahap dua.
Baca juga: Pakai Sandal Jepit, Begini Penampakan Mario Dandy dan Shane Diserahkan ke Kejaksaan
Selain tumpukan dokumen itu, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas pun didatangkan ke Kejari Jakarta Selatan sebagai salah satu syarat pelimpahan tahap dua. Namun, tak tampak secara gamblang barang bukti apa yang diserahkan polisi selain tumpukan dokumen itu.
Lihat Juga :