Terbukti Terima Suap, Mantan Rektor Unila Divonis 10 Penjara
Jum'at, 26 Mei 2023 - 09:27 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang memvonis mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani 10 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga didenda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara. (Ist)
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang memvonis mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani 10 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga didenda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.
Putusan tersebut dijatuhkan hakim dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni pidana 12 tahun penjara.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan turut mengungkapkan sejumlah hal memberatkan terkait perbuatan terdakwa Karomani tersebut.
"Hal yang memberatkan, terdakwa telah mengkhianati sumpah jabatan sebagai rektor Unila. Terdakwa telah mendegradasi penilaian terhadap kampus Unila. Terdakwa telah menyalahkan fungsi perguruan tinggi yang semestinya sebagai agen perubahan, namun mengawalinya dengan kecurangan," ujar Hakim Lingga saat membacakan amar putusan, Kamis (25/5/2023).
Putusan tersebut dijatuhkan hakim dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni pidana 12 tahun penjara.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan turut mengungkapkan sejumlah hal memberatkan terkait perbuatan terdakwa Karomani tersebut.
"Hal yang memberatkan, terdakwa telah mengkhianati sumpah jabatan sebagai rektor Unila. Terdakwa telah mendegradasi penilaian terhadap kampus Unila. Terdakwa telah menyalahkan fungsi perguruan tinggi yang semestinya sebagai agen perubahan, namun mengawalinya dengan kecurangan," ujar Hakim Lingga saat membacakan amar putusan, Kamis (25/5/2023).
Lihat Juga :