Polisi RW Polres Malang Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kamis, 25 Mei 2023 - 19:11 WIB
loading...
A
A
A
Tim sempat menemui kendala karena korban sama sekali tidak membawa alat komunikasi maupun bekal pakaian. Namun upaya penyelidikan menemukan titik terang saat korban menghubungi salah satu keluarga dan mengatakan sedang bersama pelaku di Lampung, Senin, 22 Mei 2023.
Tim gabungan kemudian melakukan monitoring dan upaya penangkapan. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui pelaku sedang berada di sebuah rumah tinggal sementara di Kota Semarang. ”Dengan respons cepat, petugas kemudian segera mengamankan pelaku dan membawa pulang korban,” lanjutnya.
Putu mengatakan, kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan alasan pelaku membawa lari korban. Sementara korban sudah kembali kepada keluarga dan dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU: Kehadiran Polisi RW Bisa Ciptakan Ketertiban di Masyarakat
“Jika terbukti bersalah, pelaku terancam Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Tim gabungan kemudian melakukan monitoring dan upaya penangkapan. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui pelaku sedang berada di sebuah rumah tinggal sementara di Kota Semarang. ”Dengan respons cepat, petugas kemudian segera mengamankan pelaku dan membawa pulang korban,” lanjutnya.
Putu mengatakan, kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan alasan pelaku membawa lari korban. Sementara korban sudah kembali kepada keluarga dan dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU: Kehadiran Polisi RW Bisa Ciptakan Ketertiban di Masyarakat
“Jika terbukti bersalah, pelaku terancam Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :