Polisi RW Polres Malang Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kamis, 25 Mei 2023 - 19:11 WIB
loading...
Polres Malang memeriksa MH (37), pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, Kamis (25/5/2023). Dalam perkara ini, tersangka juga membawa kabur anak perempuan tersebut. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
MALANG - Polisi RW bentukan Polres Malang menangkap MH (37), pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Dalamkasus ini, tersangka juga membawa kabur anak perempuan tersebut.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, terduga pelaku asal Kecamatan Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. “Polisi RW bersama tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 23 Mei 2023, malam,” kata Putu kepada awak media, Kamis (25/5/2023).
Kasus tersebut berawal saat Aipda Arif yang ditugaskan sebagai Polisi RW Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang mendapat laporan warga. Salah satu keluarga warga yang masih berusia 11 tahun tiba-tiba menghilang dari rumah pada Sabtu 20 Mei 2023 lalu. Baca juga: Saat Ditangkap, Begini Penampakan Pelaku Pencabulan yang Viral karena Sumpah Pocong
Pihak keluarga sudah berusaha mencari ke rumah teman-temannya namun tidak dapat ditemukan. Anak perempuan yang masih duduk di kelas 5 SD tersebut hilang setelah berpamitan membeli sate di dekat rumah sekitar pukul 15.00 WIB. Namun hingga malam tiba, korban tidak kunjung pulang ke rumah.
Merespons laporan warga, Aipda Arif kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Reserse Kriminal di Polres Malang. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan korban.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, terduga pelaku asal Kecamatan Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. “Polisi RW bersama tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 23 Mei 2023, malam,” kata Putu kepada awak media, Kamis (25/5/2023).
Kasus tersebut berawal saat Aipda Arif yang ditugaskan sebagai Polisi RW Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang mendapat laporan warga. Salah satu keluarga warga yang masih berusia 11 tahun tiba-tiba menghilang dari rumah pada Sabtu 20 Mei 2023 lalu. Baca juga: Saat Ditangkap, Begini Penampakan Pelaku Pencabulan yang Viral karena Sumpah Pocong
Pihak keluarga sudah berusaha mencari ke rumah teman-temannya namun tidak dapat ditemukan. Anak perempuan yang masih duduk di kelas 5 SD tersebut hilang setelah berpamitan membeli sate di dekat rumah sekitar pukul 15.00 WIB. Namun hingga malam tiba, korban tidak kunjung pulang ke rumah.
Merespons laporan warga, Aipda Arif kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Reserse Kriminal di Polres Malang. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan korban.
Lihat Juga :