Polisi RW Polres Malang Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
loading...
A
A
A
MALANG - Polisi RW bentukan Polres Malang menangkap MH (37), pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Dalamkasus ini, tersangka juga membawa kabur anak perempuan tersebut.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, terduga pelaku asal Kecamatan Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. “Polisi RW bersama tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 23 Mei 2023, malam,” kata Putu kepada awak media, Kamis (25/5/2023).
Kasus tersebut berawal saat Aipda Arif yang ditugaskan sebagai Polisi RW Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang mendapat laporan warga. Salah satu keluarga warga yang masih berusia 11 tahun tiba-tiba menghilang dari rumah pada Sabtu 20 Mei 2023 lalu.
Pihak keluarga sudah berusaha mencari ke rumah teman-temannya namun tidak dapat ditemukan. Anak perempuan yang masih duduk di kelas 5 SD tersebut hilang setelah berpamitan membeli sate di dekat rumah sekitar pukul 15.00 WIB. Namun hingga malam tiba, korban tidak kunjung pulang ke rumah.
Merespons laporan warga, Aipda Arif kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Reserse Kriminal di Polres Malang. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan korban.
Tim sempat menemui kendala karena korban sama sekali tidak membawa alat komunikasi maupun bekal pakaian. Namun upaya penyelidikan menemukan titik terang saat korban menghubungi salah satu keluarga dan mengatakan sedang bersama pelaku di Lampung, Senin, 22 Mei 2023.
Tim gabungan kemudian melakukan monitoring dan upaya penangkapan. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui pelaku sedang berada di sebuah rumah tinggal sementara di Kota Semarang. ”Dengan respons cepat, petugas kemudian segera mengamankan pelaku dan membawa pulang korban,” lanjutnya.
Putu mengatakan, kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan alasan pelaku membawa lari korban. Sementara korban sudah kembali kepada keluarga dan dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.
“Jika terbukti bersalah, pelaku terancam Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, terduga pelaku asal Kecamatan Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. “Polisi RW bersama tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 23 Mei 2023, malam,” kata Putu kepada awak media, Kamis (25/5/2023).
Kasus tersebut berawal saat Aipda Arif yang ditugaskan sebagai Polisi RW Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang mendapat laporan warga. Salah satu keluarga warga yang masih berusia 11 tahun tiba-tiba menghilang dari rumah pada Sabtu 20 Mei 2023 lalu.
Pihak keluarga sudah berusaha mencari ke rumah teman-temannya namun tidak dapat ditemukan. Anak perempuan yang masih duduk di kelas 5 SD tersebut hilang setelah berpamitan membeli sate di dekat rumah sekitar pukul 15.00 WIB. Namun hingga malam tiba, korban tidak kunjung pulang ke rumah.
Merespons laporan warga, Aipda Arif kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Reserse Kriminal di Polres Malang. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan korban.
Tim sempat menemui kendala karena korban sama sekali tidak membawa alat komunikasi maupun bekal pakaian. Namun upaya penyelidikan menemukan titik terang saat korban menghubungi salah satu keluarga dan mengatakan sedang bersama pelaku di Lampung, Senin, 22 Mei 2023.
Tim gabungan kemudian melakukan monitoring dan upaya penangkapan. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui pelaku sedang berada di sebuah rumah tinggal sementara di Kota Semarang. ”Dengan respons cepat, petugas kemudian segera mengamankan pelaku dan membawa pulang korban,” lanjutnya.
Putu mengatakan, kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan alasan pelaku membawa lari korban. Sementara korban sudah kembali kepada keluarga dan dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.
“Jika terbukti bersalah, pelaku terancam Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
(poe)