Polisi RW Polres Malang Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kamis, 25 Mei 2023 - 19:11 WIB
loading...
Polisi RW Polres Malang...
Polres Malang memeriksa MH (37), pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, Kamis (25/5/2023). Dalam perkara ini, tersangka juga membawa kabur anak perempuan tersebut. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
MALANG - Polisi RW bentukan Polres Malang menangkap MH (37), pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Dalamkasus ini, tersangka juga membawa kabur anak perempuan tersebut.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, terduga pelaku asal Kecamatan Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. “Polisi RW bersama tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 23 Mei 2023, malam,” kata Putu kepada awak media, Kamis (25/5/2023).

Kasus tersebut berawal saat Aipda Arif yang ditugaskan sebagai Polisi RW Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang mendapat laporan warga. Salah satu keluarga warga yang masih berusia 11 tahun tiba-tiba menghilang dari rumah pada Sabtu 20 Mei 2023 lalu.

Pihak keluarga sudah berusaha mencari ke rumah teman-temannya namun tidak dapat ditemukan. Anak perempuan yang masih duduk di kelas 5 SD tersebut hilang setelah berpamitan membeli sate di dekat rumah sekitar pukul 15.00 WIB. Namun hingga malam tiba, korban tidak kunjung pulang ke rumah.

Merespons laporan warga, Aipda Arif kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Reserse Kriminal di Polres Malang. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan korban.

Tim sempat menemui kendala karena korban sama sekali tidak membawa alat komunikasi maupun bekal pakaian. Namun upaya penyelidikan menemukan titik terang saat korban menghubungi salah satu keluarga dan mengatakan sedang bersama pelaku di Lampung, Senin, 22 Mei 2023.

Tim gabungan kemudian melakukan monitoring dan upaya penangkapan. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui pelaku sedang berada di sebuah rumah tinggal sementara di Kota Semarang. ”Dengan respons cepat, petugas kemudian segera mengamankan pelaku dan membawa pulang korban,” lanjutnya.

Putu mengatakan, kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan alasan pelaku membawa lari korban. Sementara korban sudah kembali kepada keluarga dan dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.

“Jika terbukti bersalah, pelaku terancam Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
Cabuli Anak di Bawah...
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Dimutasi ke Pamen Yanma
Sahroni Desak Kapolres...
Sahroni Desak Kapolres Ngada Dijatuhi Hukuman Pidana Maksimal: Semua Kejahatan Diborong Dia
Kapolres Ngada Harus...
Kapolres Ngada Harus Dijerat Pasal Berlapis Kasus Pencabulan Anak dan Narkoba
7 Fakta Baru Kasus Kapolres...
7 Fakta Baru Kasus Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak dan Jual Videonya ke Luar Negeri
Selly Gantina Minta...
Selly Gantina Minta Kapolres Ngada Tidak Hanya di PTDH Tapi Juga Dihukum Maksimal
Benarkah Stadion Kanjuruhan...
Benarkah Stadion Kanjuruhan Malang Tak Layak Gelar Pertandingan? Ini Faktanya
Terbongkar, Ulah Bejat...
Terbongkar, Ulah Bejat Pemilik Panti Asuhan Cabuli Anak Asuh sejak 2022 di Surabaya
Rekomendasi
Teror Kepala Babi ke...
Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo, Istana: Itu Problem Mereka, Nggak Bisa Kita Tanggapi Apa-apa
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak sebelum Lebaran
Merasa Tidak Bersalah,...
Merasa Tidak Bersalah, Pangeran Harry Bangga Cerita Pernah Pakai Narkoba
Berita Terkini
Lemkapi Minta Tak Ada...
Lemkapi Minta Tak Ada Fitnah pada 3 Anggota Polisi di Way Kanan yang Tewas Ditembak
6 jam yang lalu
Kronologi Pengungkapan...
Kronologi Pengungkapan Kasus Mutilasi Buron Kasus Penipuan di Tangerang, Tubuh Dipotong 8 Bagian
6 jam yang lalu
Hangatnya Ramadan, Partai...
Hangatnya Ramadan, Partai Perindo Babel Berbagi Takjil, Bukber, dan Santuni Anak Yatim
7 jam yang lalu
LIA Karawang Beri Donasi...
LIA Karawang Beri Donasi Anak Yatim di Karawang
7 jam yang lalu
Kompolnas Sebut Senpi...
Kompolnas Sebut Senpi yang Digunakan untuk Habisi 3 Polisi di Way Kanan Bukan Senjata Rakitan
7 jam yang lalu
Buron Kasus Penipuan...
Buron Kasus Penipuan Ditemukan Tewas di Tangerang, Jasadnya Dimutilasi dan Dimasukkan ke Dalam Freezer
7 jam yang lalu
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved