RPA Perindo Dampingi Kasus Disabilitas Korban Pemerkosaan hingga Hamil di Bandung
Kamis, 25 Mei 2023 - 19:11 WIB
loading...
A
A
A
John menjelaskan, awalnya, keluarga meminta pertanggungjawaban pelaku kedua. Sebab, pelaku ini sempat membawa korban menginap dan tidak pulang ke rumah.
"Pada waktu setelah keluarga mengetahui, keluarga melakukan tes kehamilan kepada adik mereka. Dalam dua kali tes pada Oktober 2021, mereka mendapatkan hasil tes positif (hamil)," ujarnya.
"Namun, di tengah proses hukum yang tengah berjalan, pelaku kedua ini meninggal dunia," lanjutnya.
Lebih lanjut John mengatakan, kini pihaknya dan korban serta keluarga korban fokus menuntut keadilan dan pertanggung jawaban kepada pelaku pertama yang tak lain merupakan paman korban berinsial AH.
Pihak keluarga korban pun akhirnya melaporkan AH kepada Polda Jabar pada Januari 2022 silam. AH pun sempat ditahan Polda Jabar selama proses hukum berjalan, meskipun akhirnya dibebaskan kembali karena masa penahanannya selama proses penyidikan habis.
"Sejak pelaporan dilakukan Januari 2022 hingga kini belum ada titik terang dan pelaku kini berkeliaran bebas," ujarnya.
Dikatakan John, pihak keluarga hanya mengharapkan keadilan dari kasus ini. Terlebih, di lapangan ada kejadian kurang menyenangkan bagi pihak keluarga.
"Ada tekanan dari pihak keluarga pelaku. Kalau bahasa di sini, 'sok we mau dipenjarakan'. Tapi itu dalam rangka, mereka orang kuat dan kita lemah. Kalau itu yang terjadi dan menjadi ending dari hal ini, kasian korban," tuturnya.
John merasa prihatin tatkala korban sempat mengatakan minta tolong untuk memenjarakan pelaku. Sebab, kekerasan yang dialami korban tidak sebentar.
"Pada waktu setelah keluarga mengetahui, keluarga melakukan tes kehamilan kepada adik mereka. Dalam dua kali tes pada Oktober 2021, mereka mendapatkan hasil tes positif (hamil)," ujarnya.
"Namun, di tengah proses hukum yang tengah berjalan, pelaku kedua ini meninggal dunia," lanjutnya.
Lebih lanjut John mengatakan, kini pihaknya dan korban serta keluarga korban fokus menuntut keadilan dan pertanggung jawaban kepada pelaku pertama yang tak lain merupakan paman korban berinsial AH.
Pihak keluarga korban pun akhirnya melaporkan AH kepada Polda Jabar pada Januari 2022 silam. AH pun sempat ditahan Polda Jabar selama proses hukum berjalan, meskipun akhirnya dibebaskan kembali karena masa penahanannya selama proses penyidikan habis.
"Sejak pelaporan dilakukan Januari 2022 hingga kini belum ada titik terang dan pelaku kini berkeliaran bebas," ujarnya.
Dikatakan John, pihak keluarga hanya mengharapkan keadilan dari kasus ini. Terlebih, di lapangan ada kejadian kurang menyenangkan bagi pihak keluarga.
"Ada tekanan dari pihak keluarga pelaku. Kalau bahasa di sini, 'sok we mau dipenjarakan'. Tapi itu dalam rangka, mereka orang kuat dan kita lemah. Kalau itu yang terjadi dan menjadi ending dari hal ini, kasian korban," tuturnya.
John merasa prihatin tatkala korban sempat mengatakan minta tolong untuk memenjarakan pelaku. Sebab, kekerasan yang dialami korban tidak sebentar.
Lihat Juga :