Gelapkan Uang Perusahaan Rp330 Juta Sales Rokok Ditangkap Polisi
Rabu, 24 Mei 2023 - 17:52 WIB
loading...
Sales rokok ini ditangkap polisi karena gelapkan uang perusahaan Rp330 Juta. Foto: Istimewa
A
A
A
OKU TIMUR - Sutomo (39), warga Dusun II Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKI) Timur , ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur karena menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan, tersangka yang merupakan sales rokok tersebut ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan PT. Surya Madistrindo sebanyak Rp330 juta
Baca juga: Setahun Jadi Buronan Kejati Sumsel, Terpidana Kasus Penggelapan 27 BPKB Sepeda Motor Ditangkap
"Penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari PT Surya Madistrindo yang telah mengalami kerugian akibat penggelapan yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan karyawannya," ujar Dwi, Rabu (24/5/2023).
Dijelaskan, tersangka tidak menyetorkan uang tagihan dari dua toko, yakni Toko Adira yang berada di Kecamatan Belitang Mulya dan Toko Butet di Pasar Martapura.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan, tersangka yang merupakan sales rokok tersebut ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan PT. Surya Madistrindo sebanyak Rp330 juta
Baca juga: Setahun Jadi Buronan Kejati Sumsel, Terpidana Kasus Penggelapan 27 BPKB Sepeda Motor Ditangkap
"Penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari PT Surya Madistrindo yang telah mengalami kerugian akibat penggelapan yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan karyawannya," ujar Dwi, Rabu (24/5/2023).
Dijelaskan, tersangka tidak menyetorkan uang tagihan dari dua toko, yakni Toko Adira yang berada di Kecamatan Belitang Mulya dan Toko Butet di Pasar Martapura.
Lihat Juga :