Gelapkan Uang Perusahaan Rp330 Juta Sales Rokok Ditangkap Polisi

Rabu, 24 Mei 2023 - 17:52 WIB
loading...
Gelapkan Uang Perusahaan Rp330 Juta Sales Rokok Ditangkap Polisi
Sales rokok ini ditangkap polisi karena gelapkan uang perusahaan Rp330 Juta. Foto: Istimewa
A A A
OKU TIMUR - Sutomo (39), warga Dusun II Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKI) Timur , ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur karena menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan, tersangka yang merupakan sales rokok tersebut ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan PT. Surya Madistrindo sebanyak Rp330 juta


"Penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari PT Surya Madistrindo yang telah mengalami kerugian akibat penggelapan yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan karyawannya," ujar Dwi, Rabu (24/5/2023).



Dijelaskan, tersangka tidak menyetorkan uang tagihan dari dua toko, yakni Toko Adira yang berada di Kecamatan Belitang Mulya dan Toko Butet di Pasar Martapura.



Setelah petugas melakukan penyelidikan, lanjut Dwi, tersangka akhirnya ditangkap di kediamannya di Perumahan Berlian Resident Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

"Pelaku ditangkap di rumahnya, Selasa (23/5/2023) kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan," pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2298 seconds (0.1#10.140)