Polsek Sungai Raya Tangkap DPO Kasus Pencurian di SDN 26 Desa Tebang Kacang

Rabu, 24 Mei 2023 - 14:55 WIB
loading...
Polsek Sungai Raya Tangkap DPO Kasus Pencurian di SDN 26 Desa Tebang Kacang
Tim Joker Polsek Sungai Raya menangkap RH alias Uwin (35) warga Dusun Wonosari. Owin ditangkap lantaran terlibat dalam serangkaian pencurian barang inventaris di Sekolah Dasar Negeri 26. Foto istimewa
A A A
KUBU RAYA - Tim Joker Polsek Sungai Raya menangkap RH alias Uwin (35) warga Dusun Wonosari. Owin ditangkap lantaran terlibat dalam serangkaian pencurian barang inventaris di Sekolah Dasar Negeri 26, Desa Tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Sebelumnya, pada Selasa (24/1/2023) silam, polisi juga menangkap rekan pelaku terkait kasus yang sama.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih mengatakan, RH alias Uwin adalah DPO dari kasus pencurian SDN 26 Desa Tembang Kacang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.



“RH alias Uwin berhasil ditangkap tim Joker di rumahnya pada hari Jumat 19 Mei 2023 tanpa perlawanan setelah pelarian panjang yang dilakukan oleh pelaku, ungkap Hasiholan, saat dikonfirmasi pada Rabu 24 Mei 2023," katanya.

Dari 4 pelaku ini Polsek Sungai Raya sudah mengamankan 2 orang, dan sampai detik ini pihak kepolisian masih memburu 2 pelaku lainnya dalam kasus pencurian barang inventaris milik SDN 26 Tembang Kacang.

Hasiholan juga menerangkan bahwa, barang-barang yang diambil oleh keempat tersangka antara lain berupa 100 batang kayu belian yang dilepas dengan membuka baut/mur yang sebelumnya digunakan sebagai tongkat bangunan sekolah, 50 batang kayu lokal bekas dan 120 lembar seng bekas yang sebelumnya disimpan di dalam perpustakaan sekolah. Total kerugian yang dialami oleh SDN 26 Desa Tebang Kacang mencapai Rp19.950.000.

Dari hasil penyidikan tersangka mengakui perbuatannya dan barang-barang tersebut dijual AH (tersangka pertama) ke Kampung Beting Pontianak Timur dan mendapatkan hasil sebesar Rp3.000.000 dan RH Als Uwin mendapat bagian sebesar Rp750.000 dan uang tersebut habis digunakannya untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Saat ini RH alias Uwin sudah kami tetapkan selaku tersangka atas kasus pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Sungai Raya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2698 seconds (0.1#10.140)