51 Hari Tak Masuk Kantor, ASN Gunungkidul Dipecat Bupati
Selasa, 23 Mei 2023 - 16:47 WIB
loading...
A
A
A
Selain memecat satu abdi negara yang sebelumnya bertugas di Kapanewon Panggang. 2 ASN lainnya juga diberikan sanksi disiplin karena dianggap melanggar peraturan yang berlaku.
Dia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 ASN yang melakukan pelanggaran atas larangan maupun kewajiban sebagai abdi negara, diputuskan ketiganya mendapatkan sanksi setimpal dengan permbuatannya.
Selain itu, Bupati juga menjatuhkan sanksi terhadap DPW seorang PNS di Dinas Pendidikan yang sebelumnya bertugas di salah satu SD di Kapanewon Wonosari. Ia terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya.
Baca juga: Briptu MK, Oknum Polisi Penembak Anggota Karang Taruna Ditahan di Mapolda DIY
Atas pelanggaran Pasal 5 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Selanjutnya TR yang merupakan PPPK terbukti melakukan pernikahan siri dan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
"Pernikahan siri ini terjadi sebelum yang bersangkutan belum menjadi P3K dan saat ini sudah tidak bersama lagi. Meski demikian tetap kami proses,"ungkapnya.
Dia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 ASN yang melakukan pelanggaran atas larangan maupun kewajiban sebagai abdi negara, diputuskan ketiganya mendapatkan sanksi setimpal dengan permbuatannya.
Selain itu, Bupati juga menjatuhkan sanksi terhadap DPW seorang PNS di Dinas Pendidikan yang sebelumnya bertugas di salah satu SD di Kapanewon Wonosari. Ia terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya.
Baca juga: Briptu MK, Oknum Polisi Penembak Anggota Karang Taruna Ditahan di Mapolda DIY
Atas pelanggaran Pasal 5 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Selanjutnya TR yang merupakan PPPK terbukti melakukan pernikahan siri dan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
"Pernikahan siri ini terjadi sebelum yang bersangkutan belum menjadi P3K dan saat ini sudah tidak bersama lagi. Meski demikian tetap kami proses,"ungkapnya.
Lihat Juga :