Pemuda Mabuk Sok Jagoan Aniaya Pengunjung Warmindo Viral, Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Senin, 22 Mei 2023 - 20:14 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Menyeramkan! Potongan Kepala Manusia Ditemukan di Sungai Mojo Solo
Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah pecahan kaca, satu unit sepeda motor honda CRF, dua lembar bukti berobat visum. Dan pasal 351 KUHP atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara
Dia menandaskan, Polda DIY saat ini berkomitemen untuk tidak menoleransi kejahatan jalanan khususnya penganiayaan atau perusakan. Siapapun yang melakukan tindak pidana akan diambil tindakan tegas sesuai dengn hukum yang berlaku.
Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah pecahan kaca, satu unit sepeda motor honda CRF, dua lembar bukti berobat visum. Dan pasal 351 KUHP atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara
Dia menandaskan, Polda DIY saat ini berkomitemen untuk tidak menoleransi kejahatan jalanan khususnya penganiayaan atau perusakan. Siapapun yang melakukan tindak pidana akan diambil tindakan tegas sesuai dengn hukum yang berlaku.
(nic)
Lihat Juga :