Sekeluarga di Batam Ditangkap usai Nikmati Hasil Rampok Mobil

Senin, 22 Mei 2023 - 19:59 WIB
loading...
A A A
Kasubdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Kepri, AKBP Robby Manusiwa mengatakan, usai melakukan perampokan kedua pelaku membagi hasil jarahannya.

Selanjutnmya pelaku Angga menyerahkan uang hasil rampokan pada ibu dan bapaknya, bahkan pelaku Angga juga memberikan uang hasil rampokan pada adik dan kakaknya.

“Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga pelaku, saat ini ibu pelaku masih dalam pengejaran,” bebernya.

Atas perbuatannya, dua tersangka yakni Angga dan Sandro dijerat Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Sedangkan tiga tersangka lainnya yang merupakan bapak kakak dan adik pelaku dijerat Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2309 seconds (0.1#10.140)