Sekeluarga di Batam Ditangkap usai Nikmati Hasil Rampok Mobil

Senin, 22 Mei 2023 - 19:59 WIB
loading...
Sekeluarga di Batam...
Inilah sekeluarga di Batam ditangkap polisi usai menikmati hasil rampok mobil modus pecah kaca yang terekam CCTV. Foto: iNewsTV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Lima orang pelaku yang merupakan satu keluarga ditangkap polisi karena diduga terlibat aksi perampokan dengan modus pecah kaca mobil . Uang hasil rampokan senilai Rp310 juta dinikmati para pelaku secara bersama sama, sementara ibu dari pelaku utama saat ini masih buron.

Aksi satu keluarga ini terekam CCTV yakni, Angga Saputra dan Sandro. Mejalankan aksinya di parkiran hotel kawasan Lubuk Baja, Batam, pekan lalu.

Baca juga: Nestapa Remaja Putri di Natuna, Dicabuli Ayah Kandung selama 3,5 Tahun

Dalam rekaman video yang bedurasi 5 menit tersebut langsung viral di media sosial. Pelaku membututi mobil korban usai melakukan transaksi pengambilan uang di sebuah bank di kawasan Jodoh, Batam.

Terlihat juga para pelaku mengeliligi mobil korban yang terpakir guna memastikan situasi aman. Merasa tak ada yang mengawasi, pelaku memecahkan kaca pintu bagian depan mengunakan sebuah besi dan menggasak kantong kresek yang berisi uang sebesar Rp310 Juta.



Dari hasil rekaman CCTV itulah, Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri berhasil meringkus kedua pelaku di kawasan Tanjung Sengkuang, Batam.

Pelaku yang merupakan resedivis kasus curanmor ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran sempat melawan saat diamankan.

Dari pemeriksaan, diketahui pelaku telah merencanakan aksi kriminalnya sejak beberapa hari lalu.

Baca juga: Tragis! Warga di Natuna Tewas Tertimpa Alat Berat Proyek Pembangunan Jalan

Kasubdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Kepri, AKBP Robby Manusiwa mengatakan, usai melakukan perampokan kedua pelaku membagi hasil jarahannya.

Selanjutnmya pelaku Angga menyerahkan uang hasil rampokan pada ibu dan bapaknya, bahkan pelaku Angga juga memberikan uang hasil rampokan pada adik dan kakaknya.

“Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga pelaku, saat ini ibu pelaku masih dalam pengejaran,” bebernya.

Atas perbuatannya, dua tersangka yakni Angga dan Sandro dijerat Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Sedangkan tiga tersangka lainnya yang merupakan bapak kakak dan adik pelaku dijerat Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Cerita Anggun C Sasmi...
Cerita Anggun C Sasmi Dua Kali Jadi Korban Perampokan di Paris, Berlian Hasil Kerja Keras Raib
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Rekomendasi
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved