Wanita Bercadar Pamer Kemaluan di Atas Batu Akhirnya Ditangkap Polisi, Mengaku Disuruh Suami
Senin, 22 Mei 2023 - 19:51 WIB
loading...
A
A
A
RM mengaku meraup hampir Rp5 Juta dari penjualan video eksebisionis istrinya tersebut.
“Video tersebut dibuat pada bulan Juni 2022 lalu dan mulai dijual satu bulan setelahnya. Namun, pada bulan September 2022 lalu terdapat anak di bawah umur yang kembali menjual video tersebut hingga akhirnya viral di awal bulan Mei lalu, dan kini sudah mendapat pembinaan dari P2TP2A Kabupaten Bandung,” beber Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Bandung lantaran terbukti melanggar undang-undang pornografi dan undang-undang tentang informasi transaksi elektronik dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.
“Video tersebut dibuat pada bulan Juni 2022 lalu dan mulai dijual satu bulan setelahnya. Namun, pada bulan September 2022 lalu terdapat anak di bawah umur yang kembali menjual video tersebut hingga akhirnya viral di awal bulan Mei lalu, dan kini sudah mendapat pembinaan dari P2TP2A Kabupaten Bandung,” beber Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Bandung lantaran terbukti melanggar undang-undang pornografi dan undang-undang tentang informasi transaksi elektronik dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :