Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Kasus Lord Luhut, Haris Protes Putusan Tanpa Rujukan
Senin, 22 Mei 2023 - 17:26 WIB
loading...
A
A
A
"Ada satu fakta hukum yang disembunyikan oleh majelis hakim dan harusnya ini menjadi pertimbangan tetapi tidak," jelas Haris.
Adapun yang dimaksudkan Haris adalah pemaparan Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yakni jika terkait dugaan pelanggaran HAM maka patut didengarkan oleh majelis hakim. Namun Haris menyampaikan, majelis hakim tidak menyampaikan hal tersebut di persidangan.
"Jadi secara hukum acara maupun secara subtansi majelis hakim menolak pendapat lembaga negara yang namanya Komnas HAM," ujar Haris.
Sebelumnya diketahui, Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana menolak nota keberatan Haris maupun Fatia.
Adapun yang dimaksudkan Haris adalah pemaparan Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yakni jika terkait dugaan pelanggaran HAM maka patut didengarkan oleh majelis hakim. Namun Haris menyampaikan, majelis hakim tidak menyampaikan hal tersebut di persidangan.
"Jadi secara hukum acara maupun secara subtansi majelis hakim menolak pendapat lembaga negara yang namanya Komnas HAM," ujar Haris.
Sebelumnya diketahui, Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana menolak nota keberatan Haris maupun Fatia.
Lihat Juga :