Modus Ajak Karaoke, Pemuda Pagaralam Cabuli Siswi SMP
Senin, 22 Mei 2023 - 10:15 WIB
loading...
A
A
A
"Awalnya tersangka mengajak korban berkeliling di Kota Pagaralam dengan menggunakan sepeda motor. Tak lama berselang, tersangka mengajak korban ke tempat karaoke yang berada di Jalan Air Perikan, Kelurahan Nendagung, dan langsung memesan room karaoke," jelasnya.
Setelah 10 menit berada dalam room karaoke, lanjut Mursal, tersangka Angga pun melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban dengan merangkul dan memeluk tubuh korban, serta melucuti celana dan melakukan pencabulan terhadap korban.
"Setelah melakukan aksi bejatnya, korban dan tersangka merapikan pakaian. Kemudian korban keluar dari room dan pergi untuk memesan ojek dan pulang menuju sekolah," jelasnya.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Setelah 10 menit berada dalam room karaoke, lanjut Mursal, tersangka Angga pun melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban dengan merangkul dan memeluk tubuh korban, serta melucuti celana dan melakukan pencabulan terhadap korban.
"Setelah melakukan aksi bejatnya, korban dan tersangka merapikan pakaian. Kemudian korban keluar dari room dan pergi untuk memesan ojek dan pulang menuju sekolah," jelasnya.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(msd)
Lihat Juga :