DPRD Depok Laporkan Oknum ASN Terlibat Politik Praktis ke BKN
Sabtu, 20 Mei 2023 - 14:02 WIB
loading...
A
A
A
Hamzah mengatakan, oknum tersebut mengarahkan ikut serta. Menurutnya, ini tidak dibolehkan di dalam undang-undang peraturan.
“Kami pun bertanya kepada BKN apakah oknum yang demikian kira-kira bagaimana itu sudah melanggar aturan? Menginjakkan kaki di acara partai politik itu sudah tidak diperbolehkan di dalam undang-undang, apalagi sampai ada simbol-simbol jari mengikuti salah seorang para petinggi partai politik, itu sudah melanggar,” pungkasnya.
(ams)
Lihat Juga :