DPRD Depok Laporkan Oknum ASN Terlibat Politik Praktis ke BKN

Sabtu, 20 Mei 2023 - 14:02 WIB
loading...
DPRD Depok Laporkan...
Ketua Komisi A DPRD Depok Hamzah melaporkan oknum ASN Pemkot Depok ke BKN dengan sejumlah foto dan video. Foto/Istimewa
A A A
DEPOK - Ketua Komisi A DPRD Depok Hamzah melaporkan dugaan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Depok yang terlibat politik praktis. Hamzah telah melaporkan hal tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) beserta sejumlah bukti foto dan rekaman video.

“Bahwa saya mendapatkan informasi ini dari beberapa masyarakat melalui pesan Whatsapp dan itu ada videonya, ada fotonya maka Komisi A berkonsultasi dengan BKN dan melaporkan temuan ASN ikut politik praktis,” kata Hamzah, Sabtu (20/5/2023).

Menurut dia, informasi tersebut tidak hanya dirinya saja yang dapat. Tetapi hampir seluruh anggota DPRD Depok juga menerima informasi yang sama. Oleh karenanya, dia pun menyampaikan laporan tertulis beserta bukti yang dimiliki ke BKN.

Baca juga: Anggota DPRD Depok Banyak Bolos Paripurna, Masyarakat Geruduk Ruang Sidang

“Kami terus mengumpulkan siapa pun yang mau melaporkan temuannya apabila ada ASN yang mengarahkan mengajak mengintimidasi menginstruksikan kepada caleg atau kepada partai tertentu maka ini menjadi bahan untuk membuat laporan secara tertulis,” ujarnya.

Setelah dirinya berkonsultasi secara lisan dengan BKN, selanjutnya diarahkan kepada Wasdal BKN. Kewenangan hal itu sambung dia ada di Wasdal BKN.

“Tadinya kami pikir itu kepada KASN, tapi ternyata kewenangan tersebut pelanggaran berat terkait ASN ikut serta dalam mengarahkan salah satu caleg atau salah satu partai politik maka itu kewenangannya ada di wasdal BKN,” ucapnya.

Baca juga: Anggota DPRD Depok Diperiksa Bareskrim Terkait Mafia Tanah, Korbannya Jenderal Bintang Dua

Sekretaris DPC Gerindra Kota Depok itu menuturkan, laporan pihaknya itu didasarkan aduan masyarakat. Pihaknya masih terus didalami mengenai kebenarannya.

“Yang dilaporkan kepada kami ya dari masyarakat, ini sejatinya memang itu yang terjadi. Tapi kalau melihat dari foto ASN tidak boleh menghadiri acara-acara partai politik, apalagi sampai memberikan sinyal-sinyal jari-jarinya kepada salah satu partai politik,” jelasnya.



Hamzah mengatakan, oknum tersebut mengarahkan ikut serta. Menurutnya, ini tidak dibolehkan di dalam undang-undang peraturan.

“Kami pun bertanya kepada BKN apakah oknum yang demikian kira-kira bagaimana itu sudah melanggar aturan? Menginjakkan kaki di acara partai politik itu sudah tidak diperbolehkan di dalam undang-undang, apalagi sampai ada simbol-simbol jari mengikuti salah seorang para petinggi partai politik, itu sudah melanggar,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Rekomendasi
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Pesta Akbar Piala Dunia...
Pesta Akbar Piala Dunia 2026, Tiga Upacara Pembukaan Digelar
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved