Pemilik Ruko Diberi Waktu 4 Hari Bongkar Bangunan Caplok Bahu Jalan di Pluit

Sabtu, 20 Mei 2023 - 12:14 WIB
loading...
A A A
“Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya,” tambahnya.

Adapun batas waktu bagi pemilik ruko untuk membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut. Muhammadong memberikan tenggang waktu sampai dengan Selasa (23/5). Apabila tidak direspons, maka pihaknya akan membongkar bangunan secara paksa.

Baca juga: Kisruh Ruko di Pluit Serobot Lahan Fasum, Heru Budi Berharap Pemilik Bongkar Sendiri

“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik Ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspon maka petugas kami yang akan membongkar,” tegasnya.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara Jogi Harjudanto mengatakan, Rekomtek telah diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara sebagai dasar tindakan pembongkaran terhadap pelanggaran bangunan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
HUT Satpol PP dan Satlinmas...
HUT Satpol PP dan Satlinmas 2026 Momentum Penegasan Peran Trantibumlinmas
Taman Kota Cawang jadi...
Taman Kota Cawang jadi Tempat Asusila Sesama Jenis, Satpol PP Bertindak!
Rekomendasi
Dokter Ungkap Bahaya...
Dokter Ungkap Bahaya Gula Berlebihan pada Anak, Bisa Turunkan Kecerdasan
Timnas Iran Mendarat...
Timnas Iran Mendarat di Meksiko Jelang Piala Dunia 2026, Optimistis Lolos Fase Grup
Indonesia Lolos Dramatis...
Indonesia Lolos Dramatis ke Semifinal Piala AFF U-19 usai Tekuk Vietnam
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved