Pemilik Ruko Diberi Waktu 4 Hari Bongkar Bangunan Caplok Bahu Jalan di Pluit
Sabtu, 20 Mei 2023 - 12:14 WIB
loading...
Satpol PP Jakarta Utara memberi tanda batas cat semprot dan waktu empat hari minta pemilik ruko di Pluit Jakarta Utara bongkar bangunan berdiri di bahu jalan. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Satpol PP Jakarta Utara melakukan pemberian tanda batas dengan cat semprot pada dua puluh unit bangunan yang melanggar aturan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasatpol PP Jakarta Utara Muhammadong menegaskan pemberian cat semprot sebagai batas bangunan Ruko yang melanggar merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran.
Dengan adanya pemberian tanda batas tersebut, Muhammadong mengatakan hal ini sebagai tindak lanjut Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara.
Baca juga: Puluhan Ruko di Pluit Serobot Jalur Pedestrian dan Saluran Air
”Adanya petanda itu, maka pemilik Ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar. Kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) sekaligus memberi tanda batas bangunan Ruko yang melanggar,” kata Muhammadong, Sabtu (20/5/2023).
Kasatpol PP Jakarta Utara Muhammadong menegaskan pemberian cat semprot sebagai batas bangunan Ruko yang melanggar merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran.
Dengan adanya pemberian tanda batas tersebut, Muhammadong mengatakan hal ini sebagai tindak lanjut Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara.
Baca juga: Puluhan Ruko di Pluit Serobot Jalur Pedestrian dan Saluran Air
”Adanya petanda itu, maka pemilik Ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar. Kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) sekaligus memberi tanda batas bangunan Ruko yang melanggar,” kata Muhammadong, Sabtu (20/5/2023).
Lihat Juga :