29 Desa di Bandung Barat Belum Bereskan Persyaratan, Alokasi Anggaran Terhambat
Jum'at, 19 Mei 2023 - 13:49 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa telah menganggarkan Rp117.376.523.300,- untuk Alokasi Dana Desa tahun 2023. Pada Perbup itu juga diatur bahwa ADD akan disalurkan setiap bulan ke masing-masing desa.
"Kalau pencairan ADD bulan Mei ini sedang dalam proses pembahasan bersama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah," ucap Wandiana. Baca juga: Kejagung Berpeluang Kembali Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu terkait Pencairan 100% Dana Proyek BTS
Dirinya mengakui bahwa dalam penyaluran ADD selalu ada kendala yang dihadapi. Namun kendala penyaluran secara teknis hanya muncul di awal tahun saja, dimana ada beberapa desa yang belum menetapkan APBDesa ataupun Penjabaran APBDesa. Padahal dua dokumen itu adalah dokumen utama penatausahaan keuangan Desa.
Penggunaan ADD sepenuhnya menjadi kewenangan pihak desa. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri hanya mengatur bahwa penggunaan maksimal ADD untuk penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkatnya adalah 30%. Selebihnya diserahkan pengaturannya kepada desa melalui Musyawarah Desa (Musdes).
"Kami ingin setiap desa dapat mempergunakan ADD dan 6 sumber pendapatan desa lainnya, untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, memberdayakan masyarakat, dan melaksanaan pembinaan ke masyarakat," tuturnya.
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, meminta bantuan anggaran desa yang disalurkan agar dipergunakan dengan baik untuk keperluan operasional. "Bantuan ADD harus tepat sasaran sesuai programkan yang telah dirancang. Ini juga harus dicairkan setiap bulan karena dalam belanja ADD ada hak penghasilan tetap yang diberikan ke kepala desa dan perangkatnya," ujarnya.
"Kalau pencairan ADD bulan Mei ini sedang dalam proses pembahasan bersama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah," ucap Wandiana. Baca juga: Kejagung Berpeluang Kembali Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu terkait Pencairan 100% Dana Proyek BTS
Dirinya mengakui bahwa dalam penyaluran ADD selalu ada kendala yang dihadapi. Namun kendala penyaluran secara teknis hanya muncul di awal tahun saja, dimana ada beberapa desa yang belum menetapkan APBDesa ataupun Penjabaran APBDesa. Padahal dua dokumen itu adalah dokumen utama penatausahaan keuangan Desa.
Penggunaan ADD sepenuhnya menjadi kewenangan pihak desa. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri hanya mengatur bahwa penggunaan maksimal ADD untuk penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkatnya adalah 30%. Selebihnya diserahkan pengaturannya kepada desa melalui Musyawarah Desa (Musdes).
"Kami ingin setiap desa dapat mempergunakan ADD dan 6 sumber pendapatan desa lainnya, untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, memberdayakan masyarakat, dan melaksanaan pembinaan ke masyarakat," tuturnya.
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, meminta bantuan anggaran desa yang disalurkan agar dipergunakan dengan baik untuk keperluan operasional. "Bantuan ADD harus tepat sasaran sesuai programkan yang telah dirancang. Ini juga harus dicairkan setiap bulan karena dalam belanja ADD ada hak penghasilan tetap yang diberikan ke kepala desa dan perangkatnya," ujarnya.
(don)
Lihat Juga :