29 Desa di Bandung Barat Belum Bereskan Persyaratan, Alokasi Anggaran Terhambat

Jum'at, 19 Mei 2023 - 13:49 WIB
loading...
29 Desa di Bandung Barat...
Sebanyak 29 desa di Kabupaten Bansung Barat (KBB) belum mendapatkan kucuran Alokasi Dana Desa (ADD) karena belum membereskan persyaratannya untuk pencairan anggaran. Foto ilustrasi
A A A
BANDUNG BARAT - Sebanyak 29 desa di Kabupaten Bansung Barat (KBB) belum mendapatkan kucuran Alokasi Dana Desa (ADD) karena belum membereskan persyaratannya. Untuk periode Januari hingga Februari serapannya sudah ke 165 desa, sedangkan untuk Maret tercatat kurang dua desa dan April baru 136 Desa.



Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), KBB, Wandiana mengatakan, hingga April 2023, pihaknya telah menggelontorkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp39 miliar. Baca juga: Aparat Desa Temukan Bayi di Pinggir Jalan Kutruk, Polisi Sisir Ibu Hamil

"Untuk menerima penyaluran ADD masing-masing desa harus memenuhi beberapa hal yang menjadi syarat salur. Untuk bulan April ada 29 desa yang belum membereskan persyaratannya sehingga ADD-nya belum cair," kata Wandiana, Jumat (19/5/2023).

Wandiana mencontohkan, syarat salur untuk ADD di bulan pertama yang paling utama, desa harus menyampaikan RKPDesa, APBDesa dan penjabaran APBDesa. Setiap kabupaten/kota diwajibkan untuk maeganggarkan minimal 10% dari Dana Perimbangan, minus Dana Alokasi Khusus untuk ADD.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa telah menganggarkan Rp117.376.523.300,- untuk Alokasi Dana Desa tahun 2023. Pada Perbup itu juga diatur bahwa ADD akan disalurkan setiap bulan ke masing-masing desa.

"Kalau pencairan ADD bulan Mei ini sedang dalam proses pembahasan bersama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah," ucap Wandiana. Baca juga: Kejagung Berpeluang Kembali Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu terkait Pencairan 100% Dana Proyek BTS

Dirinya mengakui bahwa dalam penyaluran ADD selalu ada kendala yang dihadapi. Namun kendala penyaluran secara teknis hanya muncul di awal tahun saja, dimana ada beberapa desa yang belum menetapkan APBDesa ataupun Penjabaran APBDesa. Padahal dua dokumen itu adalah dokumen utama penatausahaan keuangan Desa.

Penggunaan ADD sepenuhnya menjadi kewenangan pihak desa. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri hanya mengatur bahwa penggunaan maksimal ADD untuk penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkatnya adalah 30%. Selebihnya diserahkan pengaturannya kepada desa melalui Musyawarah Desa (Musdes).

"Kami ingin setiap desa dapat mempergunakan ADD dan 6 sumber pendapatan desa lainnya, untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, memberdayakan masyarakat, dan melaksanaan pembinaan ke masyarakat," tuturnya.

Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, meminta bantuan anggaran desa yang disalurkan agar dipergunakan dengan baik untuk keperluan operasional. "Bantuan ADD harus tepat sasaran sesuai programkan yang telah dirancang. Ini juga harus dicairkan setiap bulan karena dalam belanja ADD ada hak penghasilan tetap yang diberikan ke kepala desa dan perangkatnya," ujarnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Penyelewengan...
Cegah Penyelewengan Dana Desa, Misbakhun Dorong Kades di Pasuruan Paham Pengelolaan Keuangan
Percepat Pembangunan...
Percepat Pembangunan Infrastruktur, Anggaran IPDN 2026 Naik Jadi Rp814 Miliar
83 Kantong Jenazah Dievakuasi...
83 Kantong Jenazah Dievakuasi dari Lokasi Longsor Bandung Barat, Pencarian Dilanjutkan
Tinjau Korban Longsor...
Tinjau Korban Longsor di Cisarua, Stafsus Menag: Bagian dari Traumatic Healing
Hari Kedelapan Operasi...
Hari Kedelapan Operasi SAR Longsor Bandung Barat, Total 70 Kantong Jenazah Dievakuasi
Update Pencarian Korban...
Update Pencarian Korban Longsor Bandung Barat, Tim SAR Evakuasi 7 Kantong Jenazah
Purbaya dan Kepala BGN...
Purbaya dan Kepala BGN Dijadwalkan Bertemu Hari Ini, Bedah Anggaran?
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Rekomendasi
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
T1, Inikah Mobil Listrik...
T1, Inikah Mobil Listrik Pertama BAIC di Indonesia?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
10 Kementerian/Lembaga...
10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved