Jalan Panjang Kasus Penggelapan Mobil oleh Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi

Kamis, 18 Mei 2023 - 17:43 WIB
loading...
Jalan Panjang Kasus...
Kasus penipuan dan penggelapan mobil jenis Honda Civic Turbo oleh oknum anggota DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah Trisya (42), terjadi sejak Oktober 2022. (Ist)
A A A
SUKABUMI - Kasus penipuan dan penggelapan mobil jenis Honda Civic Turbo oleh oknum anggota DPRD Kota Sukabumi , Ivan Rusvansyah Trisya (42), terjadi sejak Oktober 2022. Pada saat itu, mantan Ketua Komisi II tersebut melakukan wanprestasi kepada perusahaan leasing PT Mandiri Utama Finance (MUF).

Kuasa Hukum PT MUF, Dasep Rahman menyampaikan, kasus tersebut bermula saat nasabah perusahaannya, yang merupakan tersangka tipu gelap saat ini, digugat di Pengadilan Negeri Sukabumi atas kasus perdata wanprestasi pada Oktober 2022 lalu.

"Pengadilan saat itu memutuskan jika pak Ivan harus membayar sejumlah kerugian kepada PT MUF, akan tetapi hal tersebut tidak dipenuhinya. Lalu kita gugat dengan gugatan sederhana terkait dengan prestasinya," ujar Dasep kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (18/5/2023).

Lebih lanjut Dasep mengatakan, sebelum putusan pengadilan keluar, di luar persidangan tersangka melakukan mediasi dengan PT MUF dan berjanji akan melakukan pelunasan beban pinjaman dari pembelian satu unit mobil Honda Civic Turbo sebelum putusan tercapai.

"Beliau berjanji untuk melunasi pembayaran ke pihak klien kami tetapi semuanya tidak direalisasikan sampai akhirnya keluar putusan terkait gugatan sederhananya di PN Sukabumi, sesuai dalam salinan putusan nomor 6/Pdt.Gs/2022/Pn Skb," ujar Dasep.

Baca: Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Anggota Dewan Kota Sukabumi Ditangkap Polisi.

Dalam isi surat putusan tersebut, lanjut Dasep, tergugat I atas nama Ivan Rusvansyah Trisya bersama tergugat II yang merupakan istrinya, harus membayar lunas, seketika dan tanpa syarat terkait sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp364 juta. Dan jika tidak membayar, objek fidusia mobil Honda Civic Turbo harus dikembalikan untuk penjualan lelang.

“Nah setelah keluar putusan, kita mediasi dengan kuasa hukumnya IRT di kantor gedung DPRD. Dalam mediasi tersebut beliau berjanji kembali sekitar satu minggu (pelunasan), namun tidak dipenuhi. Lalu ada fakta baru yang terungkap, jika mobil itu ternyata sudah digadaikan oleh beliau," ujar Dasep.

Lebih lanjut Dasep menjelaskan, PT MUF lalu saat akan melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan, nasabahnya pun memberikan sebuah cek tabungan giro salah satu bank plat merah milik perusahaan daerah.

“Begitu kita melakukan eksekusi putusan, belum dijalankan, tiba-tiba beliau memanggil kita kembali, tetapi kita tidak mau jalan karena sudah ada kewenangan mau eksekusi. Akhirnya dia menemui saya di kantor Pengadilan Negeri Sukabumi, memberikanlah cek sebesar Rp367 juta pelunasan, ternyata cek itu kita cairkan ke bank, ceknya kosong,” beber Dasep.

Setelah menerima cek kosong tersebut, lanjut Dasep, nasabahnya tersebut lalu dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tipu gelap. Tidak lama kemudian, nasabahnya tersebut ditangkap di wilayah Kampung Babakan Bandung, Kota Sukabumi, pada Rabu (17/5/2023) kemarin.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Rekomendasi
Dulu Dipaksa Les Nyanyi,...
Dulu Dipaksa Les Nyanyi, Kini Arcelly Bersinar di Panggung Nasional
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
Deretan Kasus Anggota...
Deretan Kasus Anggota TNI-Polri Terjerat Judi Online
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved