Bejat! Sopir Setubuhi Siswi dalam Bus saat Antar ke Sekolah

Rabu, 17 Mei 2023 - 23:52 WIB
loading...
A A A
Sementara, pelaku Fendi dalam pengakuannya kepada polisi berdalih bahwa perbuatan tersebut dilakukannya atas dasar suka sama suka.

“Teringat, yang ada bersetubuh 2 kali, di kamarnya 2 kali, dalam bus 2 kali, di Keudenya sekali, itu tidak ada bersetubuh. Suka sama suka dengan korban, saya menyesal,” ujar Fendi.



Selain mengaman pelaku, polisi juga menyita alat bukti berupa seragam sekolah serta bukti surat visum yang diperoleh penyidik. Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di Rutan Mapolres Aceh Barat Daya.

Pelaku akan dijerat Pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk paling sedikit sebanyak 150 kali dan paling banyak 200 kali cambukan.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2521 seconds (0.1#10.140)