Ngeri! Usai Potong Kemaluan Suami, Pelaku Membalutnya dengan Daster

Rabu, 17 Mei 2023 - 14:24 WIB
loading...
A A A
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sakit Hati

Alasan utama YC (34) tega memotong alat kelamin suaminya IPN (20) diduga karena sakit hati. Perbuatan itu dilakukan saat keduanya berada di kamar hotel kawasan Jebres, Solo.

Bagaimana perbuatan itu tega dilakukan YC? Pelaku YC yang kini mendekam dalam sel tahanan Polresta Solo blak-blakan mengungkapkan latar belakang perbuatannya.

YC mengaku telah banyak berkorban untuk suami yang dicintai. YC rela berpindah agama agar bisa menikah dengan IPN.

YC juga menyebut bahwa suaminya sering menyewa jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi android. IPN bahkan juga menyewa teman YC untuk memuaskan nafsu birahinya.

"Dia sering nakal, sering MiChat Open BO. Saya biarin sampai dia ngundang teman saya juga, saya maafkan. Terus dia tinggal juga di Bali," katanya.

YC mengungkapkan, saat bertemu dengan keluarga IPN yang tinggal di Sukoharjo, dia mengaku tidak diperlakukan dengan baik. Ia ditalak dan kemudian diusir dari rumah mertuanya.

"Sama ibunya diperlakukan tidak enak. Sampai dicerai, diusir. Dianter sih sampai Terminal Tirtonadi Solo," kata dia. Saat hendak pulang ke Denpasar, YC mengaku terbersit di dalam pikirannya untuk memotong bagian sensitif suaminya

"Kesepakatan di jalan saya mau lepas kangen, itulah rencana saya. Ya ada sedikit rencana juga kesal," ucapnya.

Meski demikian, YC menyesali perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dia masih menyayangi suaminya.

"Masih sayang, masih gimana gitu. Nyesel banget," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2042 seconds (0.1#10.140)