Kecanduan Judi Online, Mulyadi Nekat Merampok Meski Sedang Stroke
Rabu, 17 Mei 2023 - 00:58 WIB
loading...
A
A
A
Selama pelariannya karena menjadi DPO, kata Kompol Agus, tersangka menghabiskan uang tersebut untuk berfoya-foya dan bermain judi.
"Di Makasar tersangka hanya selama 2 bulan, di Bogor 1 bulan. Uang hasil perampokan itu pun dipakai untuk foya-foya dan bermain judi online slot," jelasnya.
Tidak hanya merampok di SPBU OKU, lanjut Agus, ternyata tersangka Mulyadi juga merupakan residivis kasus pecah kaca di daerah Ambon pada 2018 dan di Prabumulih pada tahun 2015.
"Saat di Ambon tersangka Mulyadi dapat kurungan penjara selama 10 bulan dan di wilayah Prabumulih 8 bulan," jelasnya.
Diketahui, sebelum menangkap Mulyadi, Jatanras Polda Sumsel juga sudah terlebih dulu menangkap dua tersangka lainnya, yakni Erwin (40) dan Arif(35) yang terlibat di kasus perampokan tersebut.
"Di Makasar tersangka hanya selama 2 bulan, di Bogor 1 bulan. Uang hasil perampokan itu pun dipakai untuk foya-foya dan bermain judi online slot," jelasnya.
Tidak hanya merampok di SPBU OKU, lanjut Agus, ternyata tersangka Mulyadi juga merupakan residivis kasus pecah kaca di daerah Ambon pada 2018 dan di Prabumulih pada tahun 2015.
"Saat di Ambon tersangka Mulyadi dapat kurungan penjara selama 10 bulan dan di wilayah Prabumulih 8 bulan," jelasnya.
Diketahui, sebelum menangkap Mulyadi, Jatanras Polda Sumsel juga sudah terlebih dulu menangkap dua tersangka lainnya, yakni Erwin (40) dan Arif(35) yang terlibat di kasus perampokan tersebut.
Lihat Juga :