Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Dirlantas Polda Metro: Anggota Diawasi Berjenjang
Selasa, 16 Mei 2023 - 19:34 WIB
loading...
A
A
A
"Ada pengawasan serta pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas di lapangan".
Baca Juga: Polri: Tilang Manual Diutamakan untuk Pelanggaran yang Berpotensi Picu Laka
Diketahui, terdapat 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual. Ke-12 jenis pelanggaraan itu, yakni:
1. Berkendara di bawah umur.
2. Berboncengan lebih dari satu orang.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Menerobos lampu merah.
5. Tidak menggunakan helm.
6. Melawan arus.
7. Melampaui batas kecepatan.
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL).
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan pengawasan terhadap anggota di lapangan akan diperketat saat menerapkan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Polri akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik, atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," tandasnya.
Baca Juga: Polri: Tilang Manual Diutamakan untuk Pelanggaran yang Berpotensi Picu Laka
Diketahui, terdapat 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual. Ke-12 jenis pelanggaraan itu, yakni:
1. Berkendara di bawah umur.
2. Berboncengan lebih dari satu orang.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Menerobos lampu merah.
5. Tidak menggunakan helm.
6. Melawan arus.
7. Melampaui batas kecepatan.
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL).
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan pengawasan terhadap anggota di lapangan akan diperketat saat menerapkan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Polri akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik, atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," tandasnya.
(thm)
Lihat Juga :