2 Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Selasa, 16 Mei 2023 - 16:56 WIB
loading...
A
A
A
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut keduanya dihukum 3 tahun penjara. Dengan vonis ini Jaksa maupun kedua terdakwa langsung menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
Usai sidang, kedua terdakwa langsung dikelilingi oleh keluarganya yang sudah menunggu didalam maupun diluar ruang sidang. Ilham Wahyudi juga mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. "Saya terima, saya terima sudah itu saja," katanya singkat saat akan dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Tipikor.
Baca juga: OTT KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Diperiksa di Polrestabes Surabaya
Diketahui, dalam dakwaan JPU KPK Abdul Hamid merupakan Koordinator dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Pemprov Jatim. Sedangkan Ilham Wahyudin yang merupakan adik ipar Abdul Hamid, diberi kepercayaan untuk menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan dana hibah.
Sahat menerima uang Rp39,5 miliar dari kedua terdakwa. Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Sementara Sahat, selaku Wakil Ketua DPRD Jatim bertugas membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
Usai sidang, kedua terdakwa langsung dikelilingi oleh keluarganya yang sudah menunggu didalam maupun diluar ruang sidang. Ilham Wahyudi juga mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. "Saya terima, saya terima sudah itu saja," katanya singkat saat akan dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Tipikor.
Baca juga: OTT KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Diperiksa di Polrestabes Surabaya
Diketahui, dalam dakwaan JPU KPK Abdul Hamid merupakan Koordinator dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Pemprov Jatim. Sedangkan Ilham Wahyudin yang merupakan adik ipar Abdul Hamid, diberi kepercayaan untuk menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan dana hibah.
Sahat menerima uang Rp39,5 miliar dari kedua terdakwa. Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Sementara Sahat, selaku Wakil Ketua DPRD Jatim bertugas membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
Lihat Juga :