KPU Tutup Pendaftaran, 849 Bacaleg di Kota Bekasi Dilarang Kampanye
Senin, 15 Mei 2023 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
Verifikasi meliputi seluruh berkas yang dikumpulkan oleh bacaleg. Nurul menegaskan, seluruh berkas ini harus sesuai dengan ketentuan yang sebagaimana ditetapkan oleh KPU.
“Di situ ada KTP, ijazah, keterangan dari pengadilan, dan sebagainya semua pernyataan ada di situ itu. Kami periksa satu-satu. Apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” tuturnya.
Baca juga: KPU Kota Bekasi Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 1.822.421 Pemilih
Proses selanjutnya KPU akan menetapkan daftar calon sementara (DCS) hingga akhirnya menjadi daftar calon tetap (DCT). Dia pun mengimbau selama belum ditetapkan DCT, bacaleg tidak melakukan kampanye.
(mhd)
Lihat Juga :