Hari Ini Polres Tangerang Kota Mulai Berlakukan Kembali Tilang Manual
Senin, 15 Mei 2023 - 06:47 WIB
loading...
Polres Tangerang Kota mulai memberlakukan kembali tilang manual pada Senin (15/5/2023). Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A
A
A
TANGERANG - Polres Tangerang Kota mulai memberlakukan kembali tilang manual pada Senin (15/5/2023). Banyaknya pelanggaran lalu lintas mengenakan pelat nomor palsu di Kota Tangerang menjadi alasan diberlakukannya tilang manual.
Kasatlantas Polres Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo mengatakan pemberlakuan tilang manual tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
"Mulai hari ini tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar," kata Joko pada Senin (15/5/2023).
Joko menuturkan, tilang manual tersebut sekaligus untuk lebih mengoptimalisasikan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah terpasang di wilayah hukum Polres Tangerang Kota.
"Tilang manual ini diberlakukan untuk mengoptimalkan tilang elektronik yang baru terpasang di satu titik lokasi. Jadi tilang manual diberlakukan untuk mengcover wilayah-wilayah yang saat ini belum ada ETLE untuk menindak pelanggar," tuturnya.
Menurut Joko, saat ini banyaknya pengendara roda dua dan empat yang memalsukan nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik. Selain itu, lanjutnya, banyaknya pengendara roda dua yang tidak memakai helm dan melawan arus.
Dia melanjutkan, kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas saat ini didominasi oleh pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus, serta pengendara dibawah umur di wilayahnya.
Kasatlantas Polres Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo mengatakan pemberlakuan tilang manual tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
"Mulai hari ini tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar," kata Joko pada Senin (15/5/2023).
Joko menuturkan, tilang manual tersebut sekaligus untuk lebih mengoptimalisasikan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah terpasang di wilayah hukum Polres Tangerang Kota.
"Tilang manual ini diberlakukan untuk mengoptimalkan tilang elektronik yang baru terpasang di satu titik lokasi. Jadi tilang manual diberlakukan untuk mengcover wilayah-wilayah yang saat ini belum ada ETLE untuk menindak pelanggar," tuturnya.
Menurut Joko, saat ini banyaknya pengendara roda dua dan empat yang memalsukan nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik. Selain itu, lanjutnya, banyaknya pengendara roda dua yang tidak memakai helm dan melawan arus.
Dia melanjutkan, kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas saat ini didominasi oleh pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus, serta pengendara dibawah umur di wilayahnya.
Lihat Juga :