Sidang Perdana Cowell Penuh Sesak, Debitur Fokus Rencana Perdamaian
Rabu, 22 Juli 2020 - 17:51 WIB
loading...
Salah satu Kuasa Hukum Kreditur, Rian Hidayat. SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana antar PT Cowell Development Tbk dengan sejumlah kreditur digelar di Pengadilan Niaga , Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2020). Ruang sidang penuh sesak oleh sekitar 150 orang hadir dalam persidangan tersebut.
Sebagian besar orang yang hadir dalam sidang menggunakan masker dan face shield, namun physical distancing terabaikan selama jalannya sidang. Pantauan Sindonews, Ruang Sidang Wirjono Projodikoro 1 yang berlokasi dilantai 2 penuh sesak.
Antrean bertumpuk terdapat di salah satu meja pendaftaran kurator, sedangkan di ruang sidang delapan kursi panjang nyaris penuh sesak. Beberapa orang terpaksa berdiri mengikuti jalannya persidangan.
Sejumlah kreditur didampingi kuasa hukum, terpaksa berdiri di luar ruangan. Suasana lorong di lantai 2 pengadilan dipenuhi masyarakat. (Baca juga; Persoalan Data Rehabilitasi Sosial Kemensos Belum By Nama By Address )
Dalam catatan kurator hingga pukul 10.30 WIB sudah ada sekitar 179 orang yang mendaftarkan diri dalam sidang pertama itu. Sembari membawa berkas bukti kepemilikan, Kurator meminta mereka menunggu.
Sebagian besar orang yang hadir dalam sidang menggunakan masker dan face shield, namun physical distancing terabaikan selama jalannya sidang. Pantauan Sindonews, Ruang Sidang Wirjono Projodikoro 1 yang berlokasi dilantai 2 penuh sesak.
Antrean bertumpuk terdapat di salah satu meja pendaftaran kurator, sedangkan di ruang sidang delapan kursi panjang nyaris penuh sesak. Beberapa orang terpaksa berdiri mengikuti jalannya persidangan.
Sejumlah kreditur didampingi kuasa hukum, terpaksa berdiri di luar ruangan. Suasana lorong di lantai 2 pengadilan dipenuhi masyarakat. (Baca juga; Persoalan Data Rehabilitasi Sosial Kemensos Belum By Nama By Address )
Dalam catatan kurator hingga pukul 10.30 WIB sudah ada sekitar 179 orang yang mendaftarkan diri dalam sidang pertama itu. Sembari membawa berkas bukti kepemilikan, Kurator meminta mereka menunggu.
Lihat Juga :