Komplotan Maling Ini Digulung Usai Satroni Markas Polres Bandara Soetta
Rabu, 22 Juli 2020 - 17:41 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Akhmad Alexander Yurikho menambahkan, sebelumnya komplotan spesialis pencurian gedung proyek tersebut telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali."Kawanan ini sudah melakukan pencurian di 9 lokasi berbeda, diproyek bangunan baru yang sudah 95-100% jadi. Jadi bangunan itu diintai, karena kurang pengawasan," jelasnya.
Tercatat, komplotan spesialis ini telah beraksi Bandung, Bogor, Cibitung, Cileungsi, Kelapa Gading, Bekasi Barat, dan Lebak Bulus. Adapun, yang menjadi sasarannya apartemen, rumah, ruko, dan proyek gudang."Jadi terakhir ini, mereka bermain di Bandara Soetta. Aksi ke-10 mereka, berhasil kami tangkap. Dari total tersangka, 3 orang residivis kasus serupa. Mereka adalah MT, RM, dan SS," ujarnya.
Sebagai komplotan spesialis, kawanan ini cukup profesional dalam menjalankan aksinya. Mereka menyewa mobil rental selama 1 bulan, khusus melalukan operasi."Jadi, para pelaku ini melakukan aksinya dengan terlebih dahulu menyewa mobil rental mewah jenis Toyota Kijang Fontuner dan disewa selama 1 bulan, dan pelat mobilnya langsung diubah atau dipalsukan," ucapnya.
Atas perbuatannya, kawanan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Tercatat, komplotan spesialis ini telah beraksi Bandung, Bogor, Cibitung, Cileungsi, Kelapa Gading, Bekasi Barat, dan Lebak Bulus. Adapun, yang menjadi sasarannya apartemen, rumah, ruko, dan proyek gudang."Jadi terakhir ini, mereka bermain di Bandara Soetta. Aksi ke-10 mereka, berhasil kami tangkap. Dari total tersangka, 3 orang residivis kasus serupa. Mereka adalah MT, RM, dan SS," ujarnya.
Sebagai komplotan spesialis, kawanan ini cukup profesional dalam menjalankan aksinya. Mereka menyewa mobil rental selama 1 bulan, khusus melalukan operasi."Jadi, para pelaku ini melakukan aksinya dengan terlebih dahulu menyewa mobil rental mewah jenis Toyota Kijang Fontuner dan disewa selama 1 bulan, dan pelat mobilnya langsung diubah atau dipalsukan," ucapnya.
Atas perbuatannya, kawanan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :