Ingin Batalkan Tiket KA Jarak Jauh, Ini Caranya

Rabu, 29 April 2020 - 12:07 WIB
loading...
Ingin Batalkan Tiket...
Foto/Ilustrasi/Dok/Okezone
A A A
JAKARTA - JAKARTA - PT PT KAI (Persero) menghentikan layanan seluruh perjalanan kereta api (KA). Keputusan ini sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan larangan mudik oleh pemerintah.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, di area Daop 1 Jakarta mulai Jumat, 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal tidak dioperasikan.

Ada pun untuk KA Jarak Jauh yang tidak beroperasi merupakan KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota di wilayah lainnya. Secara total terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh dan 31 perjalanan KA Lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan perjalanannya.

Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh oleh KAI dengan dihubungi oleh Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut. Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri. "PT KAI Daop 1 menyarankan proses pembatalan agar dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access," kata Eva kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Dia menjelaskan, apabila pengguna tetap akan melalui loket Stasiun untuk melakukan pembatalan maka dapat langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk. Berikut sejumlah informasi dan prosedur penting terkait pembatalan tiket yang dilakukan langsung di loket stasiun:

1. Pembatalan dilakukan di delapan stasiun Daop 1 Jakarta yang sudah ditunjuk, diantaranya Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, Serang. Dengan waktu operasional hari Senin-Minggu, pukul 08.00 - 16.00 WIB.

2. Pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan.

3. Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum pada tiket serta membawa ID asli dan fotocopy.

4. Mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket.

5. Jika diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp6.000 dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket. Dalam hal ini kartu keluarga tidak dapat menjadi berkas untuk menggantikan surat kuasa.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pembatalan Tiket Kereta...
Pembatalan Tiket Kereta Api Antar Kota Punya Aturan Baru, Begini Isinya
Ini Prosedur Pembatalan...
Ini Prosedur Pembatalan Tiket KA di Stasiun Setelah Larangan Mudik
Rekomendasi
Anjuran Menikah di Bulan...
Anjuran Menikah di Bulan Syawal, Begini Penjelasan Hadisnya!
Magis Diogo Jota Menangkan...
Magis Diogo Jota Menangkan Liverpool di Derby Merseyside, The Reds Kian Dekat Juara Liga Inggris
Devin Haney vs Jose...
Devin Haney vs Jose Ramirez, Mikey Garcia: Haney Gunshy, Dia Salah Pilih Lawan
Berita Terkini
Listrik Padam di Jagakarsa...
Listrik Padam di Jagakarsa dan Ciputat Akibat Gangguan Jaringan dan Gardu
42 menit yang lalu
Gunung Marapi Meletus...
Gunung Marapi Meletus Pagi Ini, Abu Vulkanik Menjulang Tinggi
1 jam yang lalu
Jalur Wisata Pandeglang...
Jalur Wisata Pandeglang Macet Parah, Volume Kendaraan Naik 100%
1 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran 2025,...
Arus Balik Lebaran 2025, Ribuan Pemudik Sepeda Motor Padati Jalur Arteri Karawang
2 jam yang lalu
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Tahu Soal BPHTB!
2 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran 2025...
Arus Balik Lebaran 2025 di Jalur Gentong Tasikmalaya Padat, Skema One Way Diterapkan
2 jam yang lalu
Infografis
Biden Izinkan Ukraina...
Biden Izinkan Ukraina Serang Rusia dengan Rudal Jarak Jauh AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved