Pemerkosa Ibu Muda di Pademangan Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara
Minggu, 14 Mei 2023 - 00:00 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya itu ZF dijerat pasal berlapis yakni Pasal 6 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan. ZF terancam pidana 12 tahun penjara.
"Pasal ini kami komulatifkan dengan pasal perkosaan 285 KUHP, ancaman maksimalnya juga sama, 12 tahun," tuturnya.
Korban dan saksi sudah tiga kali menjalani pemeriksaan di penyidik Polres Metro Jakarta Utara untuk klarifikasi dan BAP.
Kuasa hukum korban, T Arifin, menyebutkan, pemerkosaan itu terjadi pada Senin 20 Februari dan Jumat 3 Maret 2023. Kemudian kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres Metro Jakarta Utara, pada 3 Maret 2023.
"Pasal ini kami komulatifkan dengan pasal perkosaan 285 KUHP, ancaman maksimalnya juga sama, 12 tahun," tuturnya.
Kronologi Kejadian
Korban AM mengaku diperkosa ZF di kamar kos-kosan Jalan Budi Mulia, RT 011/RW 015, Pademangan, Kota Jakarta Utara. Dia mengaku diperkosa dua kali oleh ZF yang sudah dianggap sebagai saudara angkat.Korban dan saksi sudah tiga kali menjalani pemeriksaan di penyidik Polres Metro Jakarta Utara untuk klarifikasi dan BAP.
Kuasa hukum korban, T Arifin, menyebutkan, pemerkosaan itu terjadi pada Senin 20 Februari dan Jumat 3 Maret 2023. Kemudian kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres Metro Jakarta Utara, pada 3 Maret 2023.
Lihat Juga :