Gugatan Pengangkatan Harnojoyo Ditolak PTUN Jakarta

Rabu, 30 Maret 2016 - 01:02 WIB
Gugatan Pengangkatan Harnojoyo Ditolak PTUN Jakarta
Gugatan Pengangkatan Harnojoyo Ditolak PTUN Jakarta
A A A
JAKARTA - Gugatan Arif Budiman dkk yang mengatasnamakan masyarakat Palembang, terhadap keputusan Mendagri No 13116.5050/2015 tentang pengangkatan wali kota dan pemberhentian wakil wali kota tanggal 7 September 2015, ditolak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Dalam sidang putusan ini, majelis hakim yang diketuai oleh Indaryadi menolak gugatan dengan nomor perkara 223/G/2015/PTUN/Jakarta tersebut, karena dinilai penggugat tidak memiliki legal standing. Artinya hakim menilai, gugatan tersebut tidak ada kepentingan langsung dengan penggugat.

“Jadi gugatan itu bersifat NO (Niet Ontvankelijkeverklaard) atau gugatan tidak dapat diterima,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palembang, Harobin Mustafa dihubungi.

Harobin menjelaskan, gugatan yang diajukan mengatasnamakan masyarakat Palembang tersebut, dinilai majelis hakim tidak ada kaitannya dengan masyarakat Palembang.

“Keputusan Mendagri tersebut tidak ada hubungannya dengan masyarakat dan tidak ada masyarakat yang dirugikan. Karena itu, gugatannya tidak bisa diterima,” bebernya.

Kemudian, tambah dia, menurut majelis hakim dalam mengajukan gugatan, peran serta masyarakat tidak boleh ada kepentingan terselubung. Sementara itu, Arif Budiman ketika akan dikonfirmasi melalui ponselnya, hingga tadi malam tidak bisa dihubungi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6603 seconds (0.1#10.140)